Cek Tarif Tol

Kabel Lampu Tol Bakter Dicuri 369 Meter, Rugi Rp129 Juta

Pencurian kabel PJU dan VMS tol Bakter sepanjang 369 meter merugikan Rp129,15 juta. Simak kronologi, dampak keselamatan, dan ancaman hukuman pidana 7 tahun.

Kabel Lampu Tol Bakter Dicuri 369 Meter, Rugi Rp129 Juta

Kabel Lampu Tol Bakter Dicuri 369 Meter, Rugi Rp129 Juta

Kepolisian Resor Lampung Selatan menangkap seorang pemuda berinisial MF (19) pada Kamis, 8 Oktober 2026, karena diduga mencuri kabel tembaga milik PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) Toll. Kabel yang dipotong sepanjang 369 meter itu adalah kabel power untuk lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan papan informasi elektronik atau Variable Message Sign (VMS) di Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter). Kerugian yang ditanggung perusahaan tercatat Rp129,15 juta, sebuah angka yang cukup besar untuk ukuran pencurian aset jalan tol.

Namun nilai rupiah bukan satu-satunya hal yang membuat kasus ini layak disorot. Kepolisian menegaskan bahwa dampak sesungguhnya menyangkut keselamatan pengguna jalan. Ketika kabel PJU dipotong, lampu penerangan di ruas jalan padam. Ketika kabel VMS dipotong, papan informasi yang seharusnya memberi peringatan kepada pengemudi ikut mati. Dua fasilitas itu bukan pelengkap kosmetik di jalan tol, melainkan bagian dari sistem keselamatan yang bekerja sepanjang waktu, terutama pada malam hari dan saat cuaca buruk.

Penangkapan MF sendiri berlangsung hampir tiga bulan setelah aksi pencurian. Aksi terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, di area off ramp jalur A dan on ramp jalur B Gerbang Tol Kalianda, KM 26.800. Lokasi itu termasuk area terlarang bagi pengguna jalan biasa. Pelaku disebut menyusup ke area tersebut, menggali tanah dengan linggis, lalu memotong kabel dengan gunting besi besar.

Artikel ini merangkum kronologi kejadian berdasarkan pemberitaan Suara Lampung dan Kompas.com, menjelaskan fungsi kabel PJU dan VMS, menguraikan risiko keselamatan ketika fasilitas itu padam, serta membahas aspek hukum yang menjerat pelaku. Sebelum masuk ke rincian, perlu diingat bahwa perencanaan perjalanan tetap penting: jika Anda akan melintasi ruas ini, periksa dulu estimasi biaya lewat kalkulator tarif tol agar anggaran perjalanan tidak meleset.

Kronologi Pencurian Kabel PJU dan VMS Tol Bakter

Rangkaian peristiwa kasus ini berjalan cukup panjang, dari aksi pencurian pada Juli hingga rilis ke media pada Oktober 2026. Tabel berikut merangkum tonggak-tonggaknya berdasarkan keterangan yang dipublikasikan kedua media tersebut.

TanggalPeristiwa
Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar 18.30 WIBMF diduga menyusup ke area off ramp jalur A dan on ramp jalur B Gerbang Tol Kalianda, KM 26.800, menggali tanah dengan linggis, dan memotong kabel power PJU serta VMS sepanjang 369 meter
Juli–Oktober 2026Penyelidikan kepolisian; pelaku sempat terlihat dua petugas patroli tol, Rudiyanto dan Reza, lalu kabur dan meninggalkan linggis, senter kepala, serta sandal jepit
Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar 10.00 WIBMF ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan; polisi menyita sepeda motor Honda Beat hitam, alat pelacak, linggis, gunting besi kuning, senter kepala, dan tas ransel hitam
20–21 Oktober 2026Kasus dirilis ke media oleh Suara Lampung dan Kompas.com, termasuk nilai kerugian Rp129,15 juta dan jerat Pasal 477 KUHP

Dari tabel di atas terlihat bahwa pelaku tidak bekerja dalam sekejap. Memotong 369 meter kabel yang tertanam di tanah membutuhkan waktu, alat, dan perencanaan. Pelaku membawa linggis untuk menggali, gunting besi besar untuk memotong, serta senter kepala untuk menerangi pekerjaannya di malam hari. Ia juga meninggalkan sandal jepit di lokasi, bukti yang kemudian memperkuat penyelidikan.

Menariknya, aksi itu hampir berakhir lebih cepat. Dua petugas patroli tol, Rudiyanto dan Reza, sempat melihat keberadaan pelaku di area tersebut. MF berhasil melarikan diri dan meninggalkan sebagian barang bawaannya. Peristiwa itu menunjukkan bahwa kehadiran petugas patroli memang berfungsi sebagai pengawas, tetapi area terlarang di sekitar gerbang tol tetap memiliki titik buta yang bisa dimanfaatkan orang dengan niat jahat.

Penangkapan pada 8 Oktober 2026 terjadi sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman pelaku, tanpa perlawanan. Selain sepeda motor Honda Beat hitam, polisi menyita linggis, gunting besi kuning, senter kepala, tas ransel hitam, dan satu alat pelacak. Penyitaan alat-alat itu menguatkan dugaan bahwa pencurian dilakukan secara terencana, bukan spontan.

Apa Fungsi Kabel PJU dan VMS di Jalan Tol

Bagi pengemudi yang melintas, lampu jalan dan papan informasi elektronik sering dianggap bagian dari pemandangan biasa. Kenyataannya, keduanya adalah ujung depan dari sistem keselamatan yang rumit, dan kabel adalah urat nadi yang menghubungkan sistem itu dengan sumber daya.

Pertama, kabel power PJU menyalurkan listrik ke tiang-tiang lampu di sepanjang ruas dan di area gerbang tol. Lampu penerangan berfungsi menjaga jarak pandang pengemudi pada malam hari, saat mata manusia hanya mampu melihat sejauh sorot lampu kendaraan. Di jalan tol, kecepatan kendaraan tinggi dan arus bersifat satu arah tanpa persimpangan, sehingga pengemudi butuh waktu lebih panjang untuk mengenali marka, menghindari pecahan ban, atau melihat kendaraan yang berhenti di bahu jalan. Lampu yang padam memangkas waktu reaksi itu secara langsung.

Kedua, kabel VMS menyalurkan daya ke papan informasi elektronik yang menampilkan pesan variabel. VMS dipakai operator untuk memberi tahu pengguna jalan tentang kondisi lalu lintas di depan, cuaca seperti kabut atau hujan lebat, pekerjaan perbaikan jalan, penutupan lajur, hingga imbauan kecepatan maksimum. Pesan pada VMS bersifat situasional, artinya nilainya justru muncul ketika kondisi di lapangan sedang tidak normal. Papan itu menjadi kanal komunikasi operator kepada pengemudi yang tidak bisa dijangkau rambu statis.

Konsekuensi jika kedua fasilitas ini padam bersifat berlapis. Pada level paling dasar, jarak pandang turun karena tidak ada sumber cahaya tetap di tepi jalan. Pada level berikutnya, informasi hilang karena VMS tidak lagi bisa menampilkan peringatan. Pengemudi kemudian hanya mengandalkan lampu kendaraan, rambu statis, dan pengalaman. Dalam kondisi hujan, kabut, atau malam tanpa bulan, kombinasi itu sering tidak cukup.

Perlu dicatat bahwa kabel yang dicuri adalah kabel tembaga. Tembaga dipilih karena konduktivitasnya baik dan harganya relatif tinggi di pasar barang bekas, sehingga menarik bagi pelaku pencurian aset. Nilai jual tembaga bekas jauh lebih kecil dibanding biaya pemulihan yang harus ditanggung operator, karena penggantian kabel berarti penggalian ulang, penyambungan, pengujian sistem, dan pengecekan seluruh rangkaian penerangan di segmen yang terdampak.

Dampak Keselamatan: Ketika Lampu dan Papan Informasi Padam

Kepolisian secara terbuka menyorot sisi keselamatan kasus ini. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, padamnya lampu dan papan informasi tol membahayakan pengguna jalan. Pernyataan itu bukan berlebihan. Ada beberapa jalur risiko yang terbuka ketika fasilitas penerangan dan informasi di ruas tol tidak berfungsi.

Risiko pertama adalah berkendara malam tanpa penerangan yang memadai. Jalan tol Bakter melintasi wilayah dengan tutupan vegetasi dan area terbuka yang gelap ketika malam tiba. Tanpa lampu PJU, segmen jalan tertentu menjadi titik buta panjang, sementara pengemudi tetap melaju dengan kecepatan tinggi. Dalam kondisi seperti itu, object yang tidak memantulkan cahaya, misalnya kendaraan yang berhenti tanpa lampu hazard atau material yang jatuh di lajur, sulit dikenali sampai jarak sangat dekat.

Risiko kedua adalah kecelakaan beruntun. Ketika seorang pengemudi baru menyadari ada halangan di lajur pada detik-detik terakhir, manuver menghindar yang mendadak bisa memicu tabrakan dengan kendaraan di lajur sebelah. Di ruas tol, kejadian semacam ini berpotensi melibatkan lebih dari dua kendaraan karena jarak antarkendaraan relatif rapat pada jam sibuk.

Risiko ketiga berkaitan dengan VMS yang mati tepat saat ada insiden. Papan informasi elektronik adalah alat pertama yang dipakai operator untuk memberi tahu pengguna jalan bahwa ada kecelakaan, genangan, atau perbaikan jalan beberapa kilometer di depan. Jika VMS tidak berfungsi, informasi itu hanya bisa disampaikan lewat patroli, radio, atau aplikasi, yang jangkauannya lebih terbatas. Pengemudi yang tidak tahu kondisi di depan akan tetap melaju dan tiba di lokasi insiden tanpa persiapan.

Risiko keempat adalah hilangnya informasi cuaca. Kabut dan hujan lebat sering turun tiba-tiba di koridor Sumatra, termasuk di sekitar Lampung Selatan. VMS yang berfungsi bisa memperingatkan pengemudi lebih awal untuk menurunkan kecepatan. Tanpa peringatan itu, pengemudi baru menyadari kabut ketika sudah berada di dalamnya.

Di sisi lain, operator jalan tol memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). SPM mengatur antara lain kondisi fasilitas jalan, penerangan, dan sistem informasi kepada pengguna jalan sebagai bagian dari layanan yang harus tersedia. Ketika kabel PJU dan VMS dipotong, kemampuan operator untuk memenuhi standar tersebut terganggu, meskipun gangguannya berasal dari tindakan pidana pihak lain. Inilah yang membuat pencurian kabel bukan sekadar perkara kehilangan aset, melainkan gangguan langsung terhadap layanan keselamatan.

Bagi pengemudi, ada beberapa langkah praktis yang bisa diambil ketika melintasi segmen yang penerangannya kurang: turunkan kecepatan, jaga jarak lebih panjang, nyalakan lampu kendaraan sesuai kebutuhan, dan hindari berpindah lajur tanpa alasan jelas. Panduan lengkapnya bisa dibaca pada artikel panduan berkendara malam di jalan tol yang membahas teknik berkendara saat visibilitas terbatas.

Aspek Hukum: Pasal 477 KUHP dan Ancaman Tujuh Tahun

MF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama tujuh tahun. Unsur pemberatan dalam pasal ini antara lain berkaitan dengan cara melakukan pencurian, waktu, atau keadaan yang memberatkan pelaku. Dalam kasus ini, pelaku menyusup ke area terlarang, merusak instalasi yang tertanam di tanah, dan melakukannya pada malam hari.

Yang perlu dipahami publik, hukuman bukan satu-satunya dimensi hukum dari perbuatan ini. Merusak fasilitas jalan tol menimbulkan risiko korban jiwa bagi orang lain. Ketika lampu penerangan padam dan papan informasi mati, pengemudi lain kehilangan alat bantu keselamatan yang seharusnya melindungi mereka. Dalam logika hukum pidana, kesadaran bahwa perbuatan bisa mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain adalah hal yang memberatkan, terlepas dari apakah korban jiwa benar-benar muncul atau tidak.

Kasus ini juga memberi pesan bahwa aset jalan tol bukan barang tanpa pemilik. Kabel yang tampak tidak terjaga di malam hari sebenarnya tercatat sebagai bagian dari sistem instalasi yang dikelola operator, lengkap dengan nilai kerugian yang bisa dihitung secara resmi. Nilai Rp129,15 juta untuk 369 meter kabel menunjukkan bahwa perhitungan kerugian dilakukan berdasarkan biaya pemulihan, bukan sekadar harga tembaga di pasar loak.

Upaya Pengamanan Fasilitas Tol

Setelah kejadian ini, perhatian publik wajar tertuju pada bagaimana fasilitas tol dijaga. Ada tiga lapis pengamanan yang biasanya bekerja bersamaan di ruas tol.

Lapis pertama adalah patroli operator. Petugas patroli berkeliling untuk memantau kondisi jalan, menangani kendaraan yang berhenti, dan memeriksa kejadian tidak biasa. Dalam kasus MF, dua petugas patroli sempat melihat pelaku, meskipun pelaku berhasil melarikan diri. Peristiwa itu menunjukkan patroli berfungsi sebagai deteksi dini, tetapi tidak selalu mampu mencegah aksi yang dilakukan cepat di area luas.

Lapis kedua adalah pengawasan area terlarang. Area off ramp dan on ramp di sekitar gerbang tol sebenarnya bukan tempat umum. Di sana ada instalasi listrik, saluran, dan peralatan operasional yang tidak boleh diakses sembarang orang. Pengawasan bisa berupa pemantauan kamera, pengecekan rutin, serta pemasangan pembatas. Namun area seperti ini panjang dan memiliki banyak titik masuk, sehingga pengawasan mutlak sulit diwujudkan tanpa dukungan teknologi dan personel memadai.

Lapis ketiga adalah partisipasi pengguna jalan. Pengemudi yang melihat orang mencurigakan di tepi jalan, kabel tergelar, atau aktivitas penggalian di area terlarang bisa melapor ke operator melalui kanal call center yang tersedia di gerbang masuk maupun di sepanjang ruas. Laporan semacam ini sering menjadi titik awal penyelidikan.

Selain itu, pemulihan fasilitas juga menjadi pekerjaan tersendiri. Mengganti kabel yang dipotong tidak cukup dengan menyambung ulang, karena sambungan pada instalasi listrik luar ruang rentan terhadap air dan gangguan. Operator biasanya mengganti segmen kabel, menguji ulang rangkaian, lalu memastikan lampu dan VMS benar-benar berfungsi sebelum dinyatakan normal.

Fasilitas Tol yang Rentan dan Risikonya

Untuk memahami mengapa pencurian kabel berdampak luas, perlu dilihat fasilitas mana saja yang bergantung pada instalasi listrik di ruas tol. Tabel berikut merangkum fungsinya dan risiko yang muncul jika dicuri atau dirusak.

FasilitasFungsiRisiko Jika Dicuri/Dirusak
Kabel power PJUMenyalurkan listrik ke tiang lampu penerangan di ruas dan gerbang tolLampu padam, jarak pandang malam turun, risiko tabrakan meningkat
Kabel power VMSMenyuplai daya ke papan informasi elektronikPesan lalu lintas, cuaca, dan perbaikan jalan tidak tampil
Tiang dan armatur lampuMenopang lampu di tepi jalanTitik gelap permanen hingga perbaikan selesai
Panel dan kotak distribusiMengatur aliran listrik ke segmen lampuGangguan menyebar ke banyak titik lampu sekaligus
Rambu dan marka reflektifMembantu pengemudi membaca jalur saat gelapBatas lajur sulit dikenali, potensi salah lajur
Kamera pemantau lalu lintasMemantau kondisi jalan dan insidenDeteksi kejadian melambat, respons operator tertunda

Tabel di atas menunjukkan bahwa satu tindakan pencurian bisa memicu efek berantai. Kabel yang dipotong di satu titik membuat lampu di beberapa tiang padam, sementara panel distribusi yang terganggu bisa mematikan satu segmen sekaligus. Perbaikan tidak selalu bisa dilakukan malam itu juga karena butuh material, alat, dan tenaga teknis.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dicuri dalam kasus ini? Kabel power tembaga milik PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) Toll yang digunakan untuk lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dan papan informasi elektronik atau Variable Message Sign (VMS) di Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.

Berapa panjang kabel dan berapa kerugiannya? Kabel yang dipotong sepanjang 369 meter, dengan kerugian perusahaan yang tercatat Rp129,15 juta.

Siapa pelakunya dan kapan ditangkap? Pelaku berinisial MF (19), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, berstatus pengangguran. Ia ditangkap pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan.

Apa hukuman yang mengancam pelaku? MF dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Apakah penerangan tol sudah normal kembali? Belum ada keterangan resmi mengenai hal ini. Pemberitaan yang tersedia belum memuat pernyataan operator tentang status pemulihan lampu PJU dan VMS di lokasi kejadian, sehingga kondisi terkini tidak dapat dipastikan dari sumber yang ada.

Mengapa kabel tembaga menjadi sasaran pencurian? Tembaga memiliki nilai jual di pasar barang bekas dan mudah dipotong dengan alat sederhana. Namun nilai jualnya jauh lebih kecil dibanding biaya pemulihan yang harus ditanggung operator, sehingga kerugian yang timbul tidak sebanding dengan keuntungan pelaku.

Bagaimana pengguna jalan bisa melapor jika melihat kejadian serupa? Lapor ke kanal call center operator tol yang tertera di gerbang masuk atau di sepanjang ruas, sertakan lokasi patok kilometer, waktu, dan ciri pelaku bila memungkinkan. Untuk kebutuhan darurat, hubungi layanan darurat yang tersedia di ruas tersebut.

Kesimpulan

Kasus pencurian kabel di Gerbang Tol Kalianda adalah pengingat bahwa fasilitas jalan tol saling terhubung. Satu potongan kabel bisa memadamkan lampu, mematikan papan informasi, dan pada akhirnya memindahkan risiko kepada pengemudi yang tidak tahu apa yang menanti di depan. Kerugian Rp129,15 juta adalah angka yang bisa dihitung, tetapi potensi korban jiwa tidak.

Bagi pengguna tol, kesadaran ini sebaiknya diterjemahkan menjadi kebiasaan sederhana: waspada di segmen yang gelap, menjaga jarak, membaca pesan VMS ketika berfungsi, dan tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di area terlarang. Bagi operator, kejadian ini menegaskan pentingnya kombinasi patroli, teknologi pengawasan, dan respons cepat terhadap laporan.

Jika Anda sedang merencanakan perjalanan melalui koridor Bakauheni–Terbanggi Besar, hitung dulu perkiraan biayanya dengan kalkulator tarif tol. Perencanaan yang rapi membuat perjalanan lebih tenang, terutama jika Anda melintas pada malam hari ketika penerangan jalan menjadi faktor penentu keselamatan.

Informasi Terkait

Sumber

Sponsored

← Kembali ke semua artikelCek tarif tol →
Iklan