Asap TPA Ganggu Tol Bakter, MTI Desak Audit BPJT-BUJT
Gangguan layanan di Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) akibat kepulan asap kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Lampung Tengah tidak berhenti sebagai persoalan kabut. Pada Minggu, 18 Oktober 2026, asap tebal yang menutupi badan jalan memicu kecelakaan di KM 131–132, dan sehari kemudian Forum Jalan Tol Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta Kementerian Pekerjaan Umum menyelidiki dugaan kelalaian pengawasan di ruas tol utama Sumatra itu.
Bagi pengguna jalan, rangkaian peristiwa ini menyentuh tiga hal sekaligus: keselamatan di jalan, kualitas layanan yang seharusnya dijamin standar pelayanan minimum, dan pertanyaan sederhana yang jarang terjawab — siapa yang menanggung kerugian ketika tarif sudah dibayar tetapi perjalanan berubah menjadi lebih panjang dan berisiko. Artikel ini merangkum fakta yang beredar, tuntutan MTI beserta dasar hukum yang dirujuk, dan langkah praktis yang bisa diambil pengguna jalan.
Kronologi: Asap Menutupi Ruas Tol hingga KM 132
Kebakaran terjadi pada TPA sampah di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Asap yang dihasilkan bergerak ke arah badan Jalan Tol Bakter dan menutupi pandangan pengendara pada rentang yang cukup panjang, mulai dari sekitar KM 107 hingga KM 131 dan KM 132. Karena lokasi TPA berada dekat dengan ruang milik jalan, gangguan yang muncul bukan hanya bau dan polusi, tetapi berkurangnya jarak pandang secara mendadak di jalur berkecepatan tinggi.
Puncaknya terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026. Sebuah Toyota Rush berwarna putih yang melintas di tengah kepulan asap menabrak bagian belakang truk fuso di KM 131–132. Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldi Kurniawan, menyatakan insiden itu terjadi karena asap tebal membatasi jarak pandang pengemudi. Dua orang yang berada di dalam Toyota Rush dievakuasi ke rumah sakit; proses evakuasi sempat terhambat karena korban terjepit di dalam kendaraan.
Setelah kejadian tersebut, pengelola tol bersama kepolisian melakukan pengalihan arus dan pengawalan kendaraan di titik-titik yang masih tertutup asap. Hingga Minggu malam, MTI mencatat asap tebal masih terlihat dan kendaraan masih harus dialihkan. Kondisi ini menjelaskan mengapa peristiwa tersebut cepat berkembang dari isu kebakaran lahan menjadi isu tata kelola layanan jalan tol. Untuk gambaran lebih lengkap mengenai kronologi awal dan panduan berkendara di tengah asap, pembahasan sebelumnya tersedia di artikel asap kebakaran TPA Lampung Tengah dan dampaknya bagi Tol Bakter.
Tuntutan MTI: Audit Independen dan Dasar Hukumnya
Sekretaris Forum Jalan Tol MTI, Yan Aditiya Pratama, menilai asap yang menyelimuti jalan tol berdampak langsung pada pelayanan kepada pengguna jalan. Karena itu, MTI meminta Kementerian PU menyelidiki dugaan kelalaian dalam pengawasan ruas Bakter, dengan memeriksa dua pihak sekaligus: Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai regulator dan badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai pengelola ruas.
Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan forum tersebut. Pertama, pemerintah diminta menelusuri sejak kapan TPA itu beroperasi dan apakah pengelola tol pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak kebakaran terhadap keselamatan pengendara. Kedua, potensi bahaya di sekitar jalan tol semestinya masuk dalam pemetaan risiko; jika ancaman sudah diketahui tetapi tidak ada penanganan memadai, dugaan kelalaian perlu ditindaklanjuti. Ketiga, MTI mendesak audit independen terhadap kinerja pengawasan BPJT dan pengelolaan BUJT, termasuk membuka hasil inspeksi dan evaluasi standar pelayanan minimum (SPM) serta catatan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Dasar hukum yang dirujuk MTI adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Pasal 62 dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemenuhan SPM, evaluasi terhadap BUJT, dan kewenangan pemeriksaan oleh BPJT atau unit yang ditunjuk. Menurut MTI, sumber kebakaran yang berada di luar area jalan tol bukan alasan untuk mengabaikan dampaknya terhadap pengguna jalan: pengelola tetap dituntut mengantisipasi bahaya ketika asap sudah mencapai badan jalan dan mengganggu jarak pandang.
MTI juga menyoroti sisi kerugian pengguna. Perjalanan yang dialihkan berarti waktu tempuh bertambah dan biaya operasional naik, meski pengguna sudah membayar tarif tol. Forum itu meminta persoalan tidak berhenti pada pengalihan kendaraan, dan menegaskan bahwa pemulihan hak pengguna jalan yang dirugikan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif diminta diberikan; bila penyelidikan menemukan unsur pidana, proses hukum juga diminta berjalan. Persoalan ini akan dibawa sebagai bahan evaluasi kepada Kementerian PU dan Komisi V DPR RI.
Hak Pengguna Jalan Saat Layanan Tol Terganggu
Peristiwa di Bakter membuka diskusi yang jarang muncul di permukaan: apa yang sebenarnya bisa dilakukan pengguna ketika layanan tol tidak berjalan sesuai janji standarnya. Tarif tol dibayar untuk perjalanan menerus dengan tingkat layanan tertentu, sementara SPM mengatur hal-hal seperti kondisi jalan, kecepatan tempuh, fasilitas keselamatan, hingga respons terhadap gangguan.
Dalam praktiknya, pengguna yang terdampak dapat menempuh beberapa langkah berikut agar posisinya kuat jika ingin menuntut kejelasan:
- Dokumentasikan perjalanan. Simpan struk atau catatan transaksi kartu uang elektronik, foto waktu masuk dan keluar gerbang, serta tangkapan layar navigasi yang menunjukkan pengalihan rute.
- Catat waktu dan lokasi gangguan. Informasi seperti KM, arah perjalanan, dan jam kejadian membantu pengelola mencocokkan laporan dengan log operasional dan rekaman CCTV.
- Sampaikan pengaduan resmi. Pengaduan dapat disampaikan ke pengelola ruas melalui kanal layanan yang tertera di gerbang tol dan rest area, atau ke BPJT melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan Kementerian PU. Sertakan nomor kendaraan, nomor kartu elektronik, serta gerbang asal dan tujuan.
- Minta penjelasan tertulis. Jika pengaduan berlanjut, mintalah tanggapan resmi mengenai penyebab gangguan dan bentuk penyelesaian yang ditawarkan, bukan hanya imbauan lisan di lokasi.
Perlu dicatat, tidak ada ketentuan yang secara otomatis mengganti tarif setiap kali terjadi pengalihan arus akibat gangguan eksternal. Karena itu, tuntutan MTI agar mekanisme pemulihan hak diperjelas menjadi penting: tanpa prosedur yang gamblang, pengguna umumnya hanya menerima penjelasan tidak resmi dan menanggung sendiri tambahan biaya bahan bakar maupun waktu. Jika perjalanan Anda melintasi koridor ini dan ingin memperkirakan biaya sebelum berangkat, perhitungan tarif antargerbang bisa dimulai dari kalkulator tarif tol kami; rincian tarif ruas Lampung juga tersedia di artikel tarif Tol Bakauheni–Kayu Agung.
Panduan jika Anda Harus Melintas di Koridor Bakter
Ruas Bakter membentang sekitar 140 kilometer dari Pelabuhan Bakauheni hingga Terbanggi Besar, dengan 11 gerbang tol dan 12 rest area yang tersebar di sepanjang jalur. Artinya, kepulan asap di satu titik tidak otomatis menutup seluruh ruas, tetapi bisa memaksa pengalihan keluar-masuk gerbang yang memperpanjang perjalanan. Beberapa langkah berikut masuk akal dilakukan sebelum berangkat maupun saat berada di jalan.
Sebelum berangkat. Periksa informasi lalu lintas terkini dari kanal resmi pengelola tol dan aplikasi navigasi. Jika arah angin membawa asap ke badan jalan, pertimbangkan menunda perjalanan atau memilih waktu berangkat di luar jam padat. Pastikan saldo kartu uang elektronik cukup untuk rute alternatif, karena pengalihan bisa membuat Anda keluar di gerbang yang berbeda dari rencana awal.
Saat memasuki kepulan asap. Kurangi kecepatan sesuai jarak pandang, nyalakan lampu utama dan lampu kabut, serta jaga jarak lebih besar dari biasanya. Jangan berhenti di lajur utama; bila harus berhenti, gunakan bahu jalan dan nyalakan lampu hazard. Hindari menyalip ketika pandangan terbatas, karena kendaraan di lajur sebelah bisa melambat mendadak tanpa terlihat. Uraian lebih rinci soal teknik berkendara dalam visibilitas rendah ada di artikel tips aman berkendara saat kabut dan jarak pandang terbatas.
Setelah melewati area terdampak. Periksa kondisi kendaraan, terutama filter udara dan lampu, lalu laporkan titik asap yang masih aktif kepada petugas di gerbang tol atau rest area terdekat. Laporan pengguna sering menjadi informasi pertama yang diterima sentra komunikasi pengelola, terutama pada malam hari ketika pemantauan visual lebih sulit.
Kesimpulan
Asap kebakaran TPA di Lampung Tengah berujung pada kecelakaan di KM 131–132 Tol Bakter dan memunculkan pertanyaan yang lebih besar soal tata kelola layanan: sejauh mana risiko di sekitar ruas tol dipetakan, dan bagaimana hak pengguna dipulihkan ketika perjalanan yang sudah dibayar terganggu. MTI meminta audit independen terhadap pengawasan BPJT dan kinerja BUJT, membuka hasil evaluasi SPM, serta memperjelas mekanisme ganti rugi dengan merujuk UU Jalan dan PP 23/2024 tentang Jalan Tol.
Sementara proses itu berjalan, keselamatan tetap berada di tangan pengemudi. Menunda perjalanan saat asap pekat, menyesuaikan kecepatan dengan jarak pandang, dan menyimpan bukti transaksi adalah langkah kecil yang melindungi Anda sekaligus memperkuat posisi jika nanti membutuhkan kejelasan dari pengelola tol.



