DPR Soroti SPM Jalan Tol: Konsesi Belum Pernah Diputus
Penegakan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol kembali menjadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Eselon I Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di DPR pada Selasa, 29 September 2026, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkap temuan yang cukup tajam: aturan sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi SPM sebenarnya sudah ada, termasuk sanksi terberat berupa pemutusan masa konsesi, tetapi ketentuan itu belum pernah diterapkan sampai hari ini. Kabar ini diberitakan Kompas.com pada 1 Oktober 2026 dan Jurnas.com.
Bagi Anda pengguna jalan tol, isu ini bukan perkara internal pengelola. SPM adalah tolok ukur kualitas layanan yang Anda bayar lewat tarif tol setiap hari. Jika pengawasannya lemah, kualitas jalan, penerangan, keselamatan, dan rest area bisa tertinggal tanpa konsekuensi nyata bagi operator. Artikel ini merangkum apa yang disorot DPR, mengapa selisih datanya penting, dan apa artinya bagi perjalanan Anda.
Apa yang Disoroti Komisi V DPR
Lasarus menegaskan bahwa aturan perundang-undangan tidak memberi ruang tafsir: bila SPM jalan tol tidak terpenuhi, konsekuensinya bisa sampai pada pemutusan masa konsesi pemegang jalan tol. Namun ia mempertanyakan implementasi ketentuan tersebut.
“Bagaimana implementasi, apakah sudah pernah ada jalan tol yang tidak memenuhi standar pelayanan minimum diputus masa konsesinya? Belum pernah sampai hari ini,” kata Lasarus dalam rapat tersebut.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan persoalan tidak hanya terletak pada pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga pada penegakan hukum terhadap ketentuan yang sudah berlaku. Ia menyebut ada kesenjangan antara kewajiban di atas kertas dan tindakan di lapangan.
“Di satu sisi SPM tidak terpenuhi, tapi di sisi lain juga law enforcement-nya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Komisi V menilai aturan tidak seharusnya berhenti pada kewajiban administratif. Jika hasil pemeriksaan menyatakan SPM terpenuhi, maka harus dinyatakan terpenuhi. Sebaliknya, jika tidak terpenuhi, sanksi yang telah diatur mesti benar-benar dijalankan. Karena itu, Lasarus meminta Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJT melakukan pengawasan secara lebih objektif terhadap pemenuhan SPM di setiap ruas.
Selisih Data: 99,99 Persen vs 91,11 Persen
Salah satu temuan yang paling menarik dalam rapat adalah perbedaan angka capaian SPM. Menurut keterangan yang dipaparkan BPJT, per 31 Agustus 2026:
| Jenis penilaian | Capaian |
|---|---|
| Penilaian mandiri (self-assessment) BUJT | 99,99 persen |
| Verifikasi balai di lapangan | 91,11 persen |
Selisih itu menjadi perhatian dalam pembahasan pengawasan SPM. Penilaian mandiri memang bagian resmi dari mekanisme, tetapi hasilnya jelas lebih tinggi dibanding verifikasi independen di lapangan. Bagi Komisi V, perbedaan ini menandakan pemeriksaan harus mampu memberi gambaran objektif mengenai kondisi pelayanan di setiap ruas, bukan mengandalkan klaim pengelola semata.
Konteksnya, pengawasan SPM saat ini mencakup 77 ruas jalan tol sepanjang 3.151,818 kilometer yang dikelola oleh 55 BUJT. Dengan cakupan sebesar itu, kualitas verifikasi lapangan menjadi krusial. Jika verifikasi tidak ketat, ruas-ruas yang layanannya bermasalah bisa lolos dari catatan.
Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah disebut tengah menyiapkan konsultan independen pada sejumlah ruas. Lasarus mengusulkan agar konsultan pengawas dibiayai melalui APBN dan penunjukannya dilakukan pemerintah, sehingga audit SPM tidak hanya bergantung pada satu pihak dan hasilnya lebih berjenjang serta independen.
Mengapa Konsesi Sulit Diputus
Klaim bahwa konsesi bisa dicabut memang memiliki landasan hukum, tetapi penerapannya tidak serta-merta. Aturan menempatkan pemutusan konsesi sebagai sanksi terberat (ultimum remedium) yang menempuh prosedur berlapis.
Dalam kerangka regulasi, menteri berwenang memberikan peringatan tertulis, mengenakan denda administratif, menunda penyesuaian tarif, hingga melakukan pembatalan perjanjian pengusahaan jalan tol apabila badan usaha gagal memenuhi kewajiban kontraktual setelah diberi peringatan formal. Di dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), pemutusan kontrak oleh pemerintah dikategorikan sebagai peristiwa kelalaian badan usaha, yang menuntut pembuktian berulang: surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga dengan jeda pemenuhan tertentu.
Inilah sebabnya instrumen penalti yang paling lazim dieksekusi bukan pencabutan konsesi, melainkan penundaan penyesuaian tarif. Konsekuensi ekonomi ini yang paling terasa bagi operator sekaligus paling praktis diterapkan. Pembatalan konsesi penuh melibatkan audit keuangan independen dan kewajiban pengalihan aset yang kompleks, sehingga jarang jadi langkah pertama.
Bagi pengguna jalan tol, urutan sanksi ini justru punya sisi menguntungkan: kenaikan tarif seharusnya tertahan selama layanan di ruas tersebut belum memenuhi standar. Aturan baru SPM yang menargetkan terbit Oktober 2026 pun memperkuat gradasi sanksi ini, sebagaimana kami ulas di artikel aturan SPM jalan tol 64 indikator dan sanksi Oktober 2026.
Kaitannya dengan Penyesuaian Tarif 2026
Sorotan DPR ini muncul di tengah gelombang usulan penyesuaian tarif sepanjang 2026. Sebelumnya, media melaporkan sebanyak 52 ruas mengajukan penyesuaian tarif, dan sebagian sudah memperoleh Rekomendasi Teknis (Rekomtek) SPM dari Ditjen Bina Marga. Namun, rekomtek bukan berarti tarif otomatis naik. Tarif baru baru sah setelah terbit Keputusan Menteri (Kepmen PU) untuk ruas terkait.
Pesan Komisi V jelas: peningkatan tarif harus berjalan seiring peningkatan kualitas layanan. Selama pengawasan SPM lemah dan sanksi tidak ditegakkan, kenaikan tarif berisiko tidak sepadan dengan perbaikan yang diterima pengguna. Progres evaluasi ini juga sempat kami bahas di artikel 17 ruas tol lolos evaluasi SPM dan kenaikan tarif bertahap.
Bagi Anda, implikasinya praktis. Pastikan biaya perjalanan tetap terkendali dengan menghitung estimasi tarif memakai cek tarif sebelum berangkat, dan periksa kembali setiap ada pengumuman penyesuaian resmi dari BPJT. Dengan begitu, perubahan tarif tidak menjadi kejutan di gerbang tol.
Kesimpulan
Komisi V DPR RI menyoroti lemahnya penegakan SPM jalan tol. Meski aturan sanksi hingga pemutusan konsesi sudah ada, belum pernah ada konsesi yang benar-benar diputus karena BUJT tidak memenuhi standar pelayanan. Selisih mencolok antara penilaian mandiri BUJT yang mencapai 99,99 persen dan verifikasi lapangan yang baru 91,11 persen memperkuat kesimpulan bahwa pengawasan perlu lebih objektif dan independen.
Bagi pengguna jalan tol, isu ini penting karena SPM adalah pengait antara tarif yang Anda bayar dan kualitas layanan yang Anda terima. Selama sanksi ditegakkan secara konsisten—terutama penundaan penyesuaian tarif—kenaikan tarif seharusnya berjalan seiring perbaikan nyata. Pantau pengumuman resmi BPJT, dan biasakan menghitung biaya perjalanan Anda lewat cek tarif agar anggaran tetap aman.
Informasi Terkait
- Aturan SPM jalan tol: 64 indikator baru dan sanksi diperketat
- 17 ruas tol lolos evaluasi SPM, kenaikan tarif bertahap
- SPM jalan tol: standar pelayanan minimal dan cara ceknya
Sumber
- Kompas.com, “DPR Bongkar Bobrok Jalan Tol: Layanan Tak Layak, tapi Konsesi Tak Dicabut”, 1 Oktober 2026. https://www.kompas.com
- Jurnas.com, “Lasarus Soroti Sanksi SPM Jalan Tol: Belum Pernah Ada Konsesi yang Diputus”, 2026. https://www.jurnas.com
- BPJT Kementerian PU, “RDP Komisi V DPR RI, BPJT Tingkatkan Kualitas Layanan Jalan Tol Melalui Penguatan SPM”, 2 Oktober 2026. https://bpjt.pu.go.id



