Cek Tarif Tol

Mark-up Tol Harbour Road II Rp1,5 T, CBA Desak Kejagung

Centre for Budget Analysis temukan indikasi pembengkakan biaya Tol Harbour Road II sekitar Rp1,5 triliun dan desak Kejaksaan Agung mengusut proyek CMNP.

Mark-up Tol Harbour Road II Rp1,5 T, CBA Desak Kejagung

Mark-up Tol Harbour Road II Rp1,5 T, CBA Desak Kejagung

Perhatian publik terhadap tata kelola proyek jalan tol kembali tersedot pada pertengahan Oktober 2026. Pada Jumat, 16 Oktober 2026, sejumlah media nasional — di antaranya iNews.id, Sindonews, dan Okezone — memberitakan temuan Centre for Budget Analysis (CBA) yang mengindikasikan adanya pembengkakan biaya konstruksi pada proyek Jalan Tol Harbour Road II (Ancol Timur–Pluit) di Jakarta Utara. Proyek tol layang ini dikembangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang dikendalikan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka alias Babah Alun.

Angka yang menjadi sorotan utama adalah lonjakan biaya konstruksi dari sekitar Rp6,8 triliun menjadi Rp8,4 triliun, yang menurut laporan menyebabkan pembengkakan atau selisih di kisaran Rp1,5 triliun. Dalam pemberitaan tersebut, Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kenaikan biaya sebesar itu perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Ia menyoroti bahwa angka tersebut, dalam penelusurannya, tidak melalui proses evaluasi pemerintah maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah diskusi publik bertajuk “Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi” yang digelar di Hotel Sofyan Cut Meutia, Menteng, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dari forum tersebut, temuan CBA bergulir menjadi laporan pemberitaan yang mencuat pada 15–16 Oktober 2026, sekaligus menempatkan proyek Harbour Road II sebagai salah satu sorotan baru dalam rangkaian polemik konsesi tol Cawang–Pluit. Sebagai catatan penting, temuan ini masih berstatus indikasi yang perlu diuji melalui pemeriksaan resmi, dan sejumlah sumber menyebut angka selisih tersebut juga disoroti pada komponen lain, seperti perpanjangan masa konsesi hingga 2060. Bagi pembaca yang ingin memperkirakan biaya perjalanan di ruas-ruas sekitar Jakarta Utara, kalkulator tarif tol cektol.id bisa menjadi rujukan awal.

Konteks Angka: Dari Rp6,8 Triliun ke Rp8,4 Triliun

Untuk memahami mengapa temuan ini ramai dibicarakan, penting menempatkan angkanya dalam konteks. Menurut paparan CBA sebagaimana dikutip media, estimasi awal biaya pengerjaan proyek Harbour Road II berada di kisaran Rp6,83 triliun, dengan usulan awal dari sisi CMNP sekitar Rp7,04 triliun. Angka itu kemudian dilaporkan meningkat bertahap — sempat menyentuh sekitar Rp7 triliun — sebelum akhirnya mencapai Rp8,43 triliun.

Selisih antara estimasi awal dan nilai akhir inilah yang disebut menghasilkan cost overrun sekitar Rp1,59 triliun, yang dalam judul-judul pemberitaan dirangkum sebagai pembengkakan “Rp1,5 triliun”. Perlu ditegaskan bahwa angka Rp1,5 triliun dalam judul tersebut adalah pembulatan dari rentang temuan, bukan satu angka tunggal yang telah diverifikasi sebagai kerugian negara. Media yang meliput, termasuk Sindonews dan Okezone, menuliskan rentang Rp6,8 triliun menjadi Rp8,4 triliun sebagai basis utama.

Selain komponen konstruksi, CBA juga menyoroti komponen lain. Sejumlah laporan menyebut dugaan persoalan pada biaya pengadaan tanah dengan angka yang bervariasi antar-pemberitaan, serta skema perpanjangan masa konsesi. Sumber lain, seperti praktisi hukum Munarman yang dikutip iNews.id pada 15 Oktober 2026, bahkan menyebut dugaan pembengkakan biaya proyek yang mencapai Rp2,3 triliun dengan merujuk pada dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perbedaan angka antar-pihak ini justru menegaskan satu hal: besaran dan status temuan masih memerlukan klarifikasi resmi. Proyek Harbour Road II sendiri sebelumnya dikenal sebagai proyek tol layang sepanjang sekitar 9,68 kilometer dengan nilai investasi total yang ditaksir mencapai Rp15,8 triliun, serta nilai kontrak konstruksi oleh PT Wijaya Karya (WIKA) sekitar Rp5,02 triliun — sebagaimana terangkum dalam pembahasan progres tol Harbour Road II Ancol-Pluit di situs ini.

Memahami Pembengkakan Biaya dan Mark-up Proyek Infrastruktur

Agar tidak salah tafsir, ada baiknya memahami istilah-istilah yang beredar dalam kasus ini. Cost overrun atau pembengkakan biaya adalah kondisi ketika realisasi biaya sebuah proyek melebihi anggaran yang semula direncanakan. Dalam proyek infrastruktur besar, cost overrun bisa terjadi karena alasan yang sah — misalnya perubahan desain, kenaikan harga material, kompleksitas teknis di lapangan, atau penambahan lingkup pekerjaan.

Namun, cost overrun yang wajar berbeda dengan mark-up. Mark-up merujuk pada penggelembungan harga atau biaya secara sengaja di atas nilai yang sebenarnya, umumnya untuk menguntungkan pihak tertentu. Dalam konteks pengadaan barang dan jasa publik, mark-up bisa menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan jika dilakukan tanpa dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Itulah sebabnya, ketika selisih biaya muncul, pertanyaan kuncinya bukan semata “berapa selisihnya”, melainkan “apa dasar perhitungan setiap kenaikan, dan siapa yang mengevaluasinya”.

Dalam proyek jalan tol, penerapan konsep ini penting karena biaya investasi pada akhirnya berkaitan langsung dengan tarif yang dibayar pengguna dan masa konsesi yang diberikan negara. Jika biaya konstruksi naik tanpa justifikasi, potensi dampaknya bisa merembet ke perhitungan tarif, skema pengembalian investasi, hingga beban yang ditanggung publik. Bagi pengguna jalan, salah satu cara paling sederhana untuk memahami kaitan biaya dan tarif adalah melihat bagaimana komponen pembiayaan memengaruhi besaran tarif pada pembahasan struktur biaya pembangunan jalan tol dan tarif.

Apa Itu Centre for Budget Analysis (CBA)

CBA adalah lembaga kajian atau organisasi masyarakat sipil yang fokus pada analisis anggaran dan kebijakan fiskal. Lembaga seperti ini bekerja dengan menelaah dokumen anggaran, kontrak, dan data proyek, lalu menyampaikan temuan serta rekomendasi kepada publik. Dalam beberapa bulan sebelum Oktober 2026, CBA memang tercatat aktif menyoroti tata kelola konsesi tol yang dikelola CMNP, termasuk menyoroti skema pemberian hak pengembangan tanpa lelang dan meminta transparansi proses evaluasi.

Peran lembaga pemantau semacam ini penting sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan uang publik. Namun, perlu dipahami bahwa temuan lembaga pemantau bukan putusan hukum. Temuan CBA berstatus dugaan atau indikasi yang harus diverifikasi melalui mekanisme resmi. Perbedaan mendasar antara “temuan pemantau” dan “kerugian negara yang terbukti” harus dijaga agar diskusi publik tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah.

Bagaimana Audit dan Penyelidikan Kejaksaan Agung Bekerja

Desakan kepada Kejaksaan Agung dalam kasus ini menyangkut proses hukum yang memiliki tahapan jelas. Secara umum, Kejagung memulai dari penyelidikan — tahap pengumpulan bahan keterangan dan data awal untuk menentukan apakah suatu peristiwa mengandung dugaan tindak pidana. Jika ditemukan cukup bukti, status dapat dinaikkan ke penyidikan, di mana penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan dokumen, dan menghitung potensi kerugian negara bersama lembaga audit seperti BPK dan BPKP.

Perhitungan kerugian negara umumnya menjadi penentu. Dalam kasus-kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur, auditor menelusuri kesesuaian antara anggaran, realisasi, dan kontrak, serta menilai apakah kenaikan biaya memiliki dasar yang sah. Selama proses ini berjalan, hasilnya bersifat sementara dan bisa berubah. Karena itu, meskipun CBA menyatakan siap menyerahkan berkas laporan temuan, keputusan apakah suatu perkara naik ke tahap penyidikan tetap berada di tangan Kejagung, bukan lembaga pelapor.

Risiko dan Implikasi Temuan

Temuan CBA membawa sejumlah risiko dan implikasi yang perlu dicermati:

  1. Risiko bagi proyek infrastruktur. Ketidakpastian hukum bisa memengaruhi kelancaran pembiayaan dan jadwal penyelesaian proyek tol layang yang sedang berjalan, termasuk Harbour Road II yang ditargetkan fungsional pada kuartal I 2028.

  2. Potensi beban pada pengguna jalan. Jika benar terjadi pembengkakan biaya, perhitungan skema pengembalian investasi dapat berpengaruh pada besaran tarif dan masa konsesi yang akhirnya dibebankan kepada publik.

  3. Persoalan akuntabilitas dan transparansi. Munculnya selisih yang disebut tak dievaluasi formal menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan yang kuat pada setiap tahap pengadaan dan kenaikan anggaran proyek.

  4. Risiko bagi iklim investasi. Penanganan yang tidak transparan bisa menurunkan kepercayaan investor terhadap tata kelola proyek jalan tol, terutama pada skema investasi swasta.

  5. Dampak komunikasi publik. Karena angka yang beredar berbeda-beda antar-pihak, masyarakat bisa memperoleh informasi yang simpang siur bila tidak ada klarifikasi resmi dari operator maupun pemerintah.

Kronologi Temuan dan Dokumen yang Disorot

Berikut ringkasan rangkaian peristiwa dan pokok temuan berdasarkan pemberitaan yang tersedia:

WaktuPeristiwa / Pokok SorotanPihak
Rencana awalEstimasi biaya konstruksi sekitar Rp6,83 triliun (usulan awal CMNP Rp7,04 triliun)Dokumen proyek
Tahap kenaikanAngka naik bertahap menuju sekitar Rp7 triliun, lalu Rp8,43 triliunPaparan CBA
Senin, 12 Okt 2026Diskusi publik “Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi”, temuan mark-up dipaparkanCBA (Uchok Sky Khadafi)
Kamis, 15 Okt 2026Desakan menaikkan status penanganan konsesi tol Cawang–Pluit ke penyidikanMunarman (praktisi hukum)
Jumat, 16 Okt 2026Temuan pembengkakan biaya diberitakan sejumlah media nasionaliNews, Sindonews, Okezone
StatusDugaan sekitar Rp1,59 triliun (dirangkum sebagai “Rp1,5 triliun”), belum ditetapkan sebagai kerugian negaraPerlu pemeriksaan resmi
KonsesiMasa konsesi disebut diperpanjang 35 tahun hingga 31 Maret 2060Dokumen yang disoroti CBA

Pernyataan Para Pihak

Pernyataan paling menonjol datang dari Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi. Dalam diskusi publik di Jakarta, ia mempertanyakan dasar kenaikan anggaran proyek dan menegaskan bahwa lonjakan biaya seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menilai klaim pendanaan proyek perlu diperiksa lebih dalam, dan menyatakan laporan ke Kejagung sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mengawal uang publik, seraya mendesak penelusuran tuntas tanpa terpengaruh nama besar maupun relasi kekuasaan. Menurutnya, tanpa mekanisme kontrol yang jelas, risiko pembengkakan dan keterlambatan proyek justru semakin besar.

Dari sisi penegakan hukum, Praktisi hukum Munarman meminta Kejaksaan Agung meningkatkan penanganan dugaan korupsi pada perpanjangan konsesi tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Pluit dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Ia merujuk pada dokumen hasil pemeriksaan BPK yang menyoroti perpanjangan konsesi hingga 2060 yang, menurutnya, dilakukan tanpa proses tender. Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi terverifikasi dari Kejaksaan Agung maupun dari pihak CMNP sebagai tanggapan atas temuan tersebut. Karena itu, seluruh angka dan dugaan masih menunggu konfirmasi dan verifikasi aparat berwenang.

FAQ

1. Apa inti temuan CBA mengenai Tol Harbour Road II? CBA menyoroti indikasi pembengkakan biaya konstruksi proyek Tol Harbour Road II (Ancol Timur–Pluit) dari sekitar Rp6,8 triliun menjadi Rp8,4 triliun, dengan selisih yang dirangkum media sekitar Rp1,5 triliun.

2. Siapa yang mengembangkan proyek Tol Harbour Road II? Proyek tol layang ini dikembangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dengan panjang sekitar 9,68 kilometer, dan pembangunannya dikerjakan lewat skema investasi swasta.

3. Siapa yang menyampaikan temuan ini dan kapan? Temuan dipaparkan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam diskusi publik di Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026, dan diberitakan sejumlah media nasional pada 15–16 Oktober 2026.

4. Apa yang diminta CBA kepada Kejaksaan Agung? CBA mendesak Kejaksaan Agung mengusut dasar kenaikan biaya, aliran dana, proses evaluasi konsesi, serta mekanisme penambahan masa konsesi jalan tol tersebut.

5. Apakah pembengkakan biaya ini sudah terbukti sebagai kerugian negara? Belum. Angka tersebut masih berstatus dugaan atau indikasi yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi Kejagung bersama lembaga audit terkait.

6. Berapa nilai investasi total proyek Harbour Road II? Total nilai investasi proyek ditaksir sekitar Rp15,8 triliun, sedangkan nilai kontrak konstruksi WIKA disebut sekitar Rp5,02 triliun.

Kesimpulan

Temuan CBA mengenai indikasi pembengkakan biaya Tol Harbour Road II menambah babak baru dalam sorotan atas tata kelola konsesi jalan tol di kawasan Cawang–Pluit. Angka pembengkakan sekitar Rp1,5 triliun yang ramai diberitakan pada 16 Oktober 2026 adalah pintu masuk bagi pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa transparan proses evaluasi biaya pada proyek infrastruktur strategis, dan sejauh mana pengawasan negara menjaga agar uang publik tidak dikelola tanpa pertanggungjawaban. Karena temuan ini masih berupa indikasi, pembaca disarankan mengikuti perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung, BPJT, dan operator proyek agar tidak terjebak pada angka yang belum terverifikasi.

Bagi Anda yang rutin melintasi ruas tol di Jabodetabek, memantau isu tarif dan tata kelola ruas tol tetap penting karena kebijakan di level proyek dapat berdampak pada biaya perjalanan Anda kelak. Gunakan kalkulator tarif tol cektol.id untuk memperkirakan biaya perjalanan sebelum berangkat, dan selalu andalkan sumber informasi yang kredibel. Perkembangan kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap proyek tol besar layak diawasi bersama — bukan hanya oleh negara, tetapi juga oleh publik.

Informasi Terkait

Sumber

  1. iNews.id — Temukan Indikasi Pembangunan Tol CMNP Harbour Road II Bengkak Rp1,5 Triliun, CBA: Kejagung Harus Usut Jusuf Hamka — 16 Oktober 2026 — https://www.inews.id/news/nasional/temukan-indikasi-pembangunan-tol-cmnp-harbour-road-ii-bengkak-rp15-triliun-cba-kejagung-harus-usut-jusuf-hamka
  2. Sindonews (nasional.sindonews.com) — Geger! Temukan Indikasi Pembangunan Tol CMNP Harbour Road II Bengkak Rp1,5 Triliun, CBA: Kejagung Harus Usut Jusuf Hamka — Oktober 2026 — https://nasional.sindonews.com/read/1761147/13/geger-temukan-indikasi-pembangunan-tol-cmnp-harbour-road-ii-bengkak-rp15-triliun-cba-kejagung-harus-usut-jusuf-hamka-1792120231
  3. Okezone News — Geger! Temukan Indikasi Pembangunan Tol CMNP Harbour Road II Bengkak Rp1,5 Triliun, CBA: Kejagung Harus Usut Jusuf Hamka — 16 Oktober 2026 — https://news.okezone.com/read/2026/10/16/337/3248228/geger-temukan-indikasi-pembangunan-tol-cmnp-harbour-road-ii-bengkak-rp1-5-triliun-cba-kejagung-harus-usut-jusuf-hamka

Sponsored

← Kembali ke semua artikelCek tarif tol →
Iklan