Cek Tarif Tol

Penertiban ODOL di GT Belawan: 36 dari 40 Truk Kena Teguran

Operasi penertiban ODOL di GT Belawan, Ruas Tol Belmera, 22 September 2026: 36 dari 40 kendaraan kena teguran. Ini hasil operasi dan aturan dasar sanksinya.

Penertiban ODOL di GT Belawan: 36 dari 40 Truk Kena Teguran

Penertiban ODOL di GT Belawan: 36 dari 40 Truk Kena Teguran

Penertiban kendaraan besar kembali digelar di Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera). Pada Selasa, 22 September 2026, pukul 09.00-12.00 WIB, Representative Office 1 Jasamarga Nusantara Tollroad (RO1JNT) selaku pengelola Ruas Tol Belmera bersama Kepolisian menggelar operasi penertiban kendaraan angkutan barang di Gerbang Tol (GT) Belawan, Sumatera Utara.

Hasilnya cukup mencolok. Dari 40 kendaraan yang diperiksa, 36 kendaraan tercatat melebihi batas muatan dan langsung mendapat sanksi berupa surat teguran dari Kepolisian. Artinya, sembilan dari sepuluh kendaraan besar yang melintas dan dicek di GT Belawan saat itu terindikasi tidak memenuhi ketentuan muatan. Sebagian besar kendaraan tersebut diketahui berasal dari kawasan Pelabuhan Belawan dan mengangkut bahan bangunan serta minyak mentah atau CPO (crude palm oil).

Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian upaya menuju target Zero ODOL 2027. Sepanjang tahun 2026 hingga September, Jasa Marga telah melaksanakan tiga kali operasi penertiban di Ruas Tol Belmera. Penindakan kali ini tidak sekadar menilang, tetapi juga menjadi ajang edukasi bagi pengemudi dan pemilik kendaraan agar sadar bahwa muatan berlebih bukan persoalan sepele. Untuk menghitung estimasi biaya perjalanan Anda sebelum melintasi ruas tol mana pun, gunakan kalkulator tarif tol yang tersedia di situs ini.

Apa Itu Kendaraan ODOL?

ODOL adalah singkatan dari Over Dimension Over Load, yakni istilah untuk kendaraan angkutan barang yang dimensi dan/atau muatannya melampaui batas yang diatur peraturan perundang-undangan. Ada dua jenis pelanggaran yang biasanya terjadi bersamaan.

Pertama, over dimension atau pelanggaran dimensi. Ini terjadi ketika bak, bodi, atau rangka truk dimodifikasi sehingga lebih tinggi, lebih lebar, atau lebih panjang dari spesifikasi pabrikan maupun ketentuan yang diizinkan. Truk yang dipasangi bak tambahan tanpa mengurus uji tipe ulang masuk kategori ini.

Kedua, over load atau kelebihan muatan. Ini terjadi ketika barang yang diangkut membuat berat kendaraan total melampaui Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBI). Contoh paling umum adalah truk dengan sumbu tunggal yang seharusnya hanya menanggung beban maksimal 10 ton, tetapi dipaksa membawa jauh lebih banyak agar satu kali perjalanan terasa lebih “hemat”.

Dalam praktiknya, kedua pelanggaran itu kerap menyatu. Truk yang baknya sudah ditinggikan biasanya juga diisi sampai penuh melebihi kapasitas, sehingga beban yang ditanggung tidak lagi proporsional dengan rancangan kendaraan maupun rancangan perkerasan jalan.

Kenapa Kendaraan ODOL Berbahaya?

Beban berlebih bukan hanya soal pelanggaran administratif. Dampaknya berlapis, mulai dari jalan sebagai aset publik hingga keselamatan nyawa pengguna jalan.

Dari sisi jalan, setiap perkerasan aspal dirancang untuk menerima beban sumbu tertentu dalam jumlah lintasan tertentu. Ketika beban tiap sumbu jauh melebihi desain, kerusakan bisa berlangsung berkali-kali lipat lebih cepat daripada perhitungan normal. Ini karena efek beban berlebih terhadap perkerasan bersifat tidak linier: menambah sedikit muatan dapat mempercepat kerusakan secara drastis. Akibatnya umur layan jalan memendek, muncul retak, gelombang, hingga deformasi permanen yang menuntut perbaikan lebih sering dan lebih mahal. Biaya pemeliharaan itu pada akhirnya dibebankan kepada publik.

Dari sisi keselamatan, kendaraan yang kelebihan muatan menjadi lebih sulit dikendalikan. Bobot yang membengkak membuat jarak pengereman memanjang dan sistem rem bekerja lebih keras sehingga berisiko blong di turunan panjang. Ban juga lebih mudah panas dan pecah karena menanggung beban di luar batas. Titik pusat gravitasi yang naik, terutama pada truk bak tinggi, membuat kendaraan rawan terguling saat menikung atau bermanuver mendadak. Di jalan tol dengan kecepatan tinggi, satu truk yang kehilangan kendali cukup untuk memicu kecelakaan beruntun.

Cara Kerja Operasi Penertiban di GT Belawan

Yang menarik dari operasi di GT Belawan adalah pendekatannya yang memanfaatkan teknologi. Penertiban kali ini menggunakan Weigh in Motion (WIM), yaitu sistem penimbangan yang memungkinkan kendaraan diukur bebannya sebelum memasuki gerbang tol. Dengan cara ini, kendaraan yang terindikasi kelebihan muatan dapat langsung teridentifikasi tanpa harus menghentikan seluruh antrean secara manual.

Alur penindakannya berjalan bertahap. Kendaraan yang melintas diukur bebannya melalui sensor WIM. Jika hasil penimbangan menunjukkan muatan melampaui batas, petugas akan menandai kendaraan tersebut. Pada operasi 22 September 2026, penandaan itu diwujudkan dalam bentuk stiker sebagai sanksi teguran yang ditempelkan pada kendaraan. Selain itu, petugas memberikan edukasi langsung mengenai bahaya ODOL kepada pengemudi, mulai dari risiko kerusakan jalan sampai risiko kecelakaan.

Pendekatan gabungan ini penting. Operasi penertiban tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, sebab praktik ODOL biasanya didorong oleh tekanan ekonomi untuk menekan ongkos logistik per trip. Karena itu, penegakan hukum perlu dibarengi sosialisasi, aturan yang jelas, dan penegakan yang konsisten agar muncul efek jera sekaligus kesadaran.

Berikut gambaran ringkas jenis pelanggaran ODOL dan dampaknya.

Jenis PelanggaranDampak ke JalanDampak Keselamatan
Muatan berlebih (over load)Beban sumbu melampaui desain perkerasan, umur jalan turun drastisJarak pengereman memanjang, rem cepat panas dan berisiko blong
Dimensi berlebih (over dimension)Gaya geser dan getaran mempercepat retak < lapis aspalStabilitas menurun, kendaraan rawan terguling
Muatan melebihi JBIRetak lelah dan deformasi permanen pada perkerasanBan mudah pecah saat menanggung beban di luar batas
Distribusi muatan tidak seimbangKerusakan lokal terpusat di satu titik perkerasanKendaraan sulit dikendalikan di tanjakan > tikungan

Pernyataan Pengelola Ruas Tol Belmera

Senior Manager RO1JNT, Aulia Rahman, menyampaikan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya Jasa Marga dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di sepanjang Ruas Tol Belmera. Ia menegaskan bahwa kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan terus ditingkatkan melalui sosialisasi, penerapan aturan, dan penegakan hukum yang berkelanjutan.

Pernyataan itu menegaskan satu hal: penertiban kendaraan besar bukan agenda sekali jalan. Ia adalah rangkaian panjang yang menuntut konsistensi, terlebih dengan target Zero ODOL 2027 yang semakin dekat. Tiga operasi yang sudah digelar di Ruas Tol Belmera hingga September 2026 menjadi indikator bahwa pengawasan di ruas tol strategis Sumatera Utara ini memang diintensifkan.

Upaya Pemerintah dan Operator Menuju Zero ODOL 2027

Penertiban di GT Belawan adalah potret kecil dari upaya yang jauh lebih luas. Zero ODOL 2027 adalah program pemerintah untuk meniadakan kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan agar tidak lagi beroperasi di jalan, termasuk jalan tol. Menjelang target itu, sejumlah langkah ditempuh.

Di sisi regulasi, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi dasar penindakan. Pasal 307 mengatur ancaman pidana bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang melebihi daya angkut, berupa kurungan paling lama dua bulan dan/atau denda maksimal Rp 500.000. Batas beban sendiri mengacu pada ketentuan teknis, misalnya beban maksimal sumbu tunggal 10 ton, sumbu ganda 18 ton, dan tridem 20 ton, dengan total gabungan menyesuaikan konfigurasi kendaraan.

Di sisi teknologi, operator jalan tol mengembangkan penimbangan otomatis seperti WIM serta integrasi dengan kamera dan pembaca identitas kendaraan agar penindakan bisa berjalan lebih efisien. Di sisi pengawasan, operasi gabungan bersama Kepolisian seperti yang digelar di GT Belawan menjadi cara untuk menekan praktik ODOL secara langsung di lapangan, sekaligus mengingatkan pelaku angkutan bahwa aturan berlaku dan diawasi. Untuk wawasan lebih luas soal pelanggaran di jalan tol, simak pula ulasan kami mengenai larangan dan denda pelanggaran di jalan tol serta pembahasan soal wacana tarif tiga kali lipat bagi truk ODOL.

FAQ Seputar Operasi ODOL di GT Belawan

1. Apa sanksi bagi kendaraan ODOL? Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 307, pengemudi kendaraan angkutan barang yang melebihi daya angkut dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan dan/atau denda maksimal Rp 500.000. Dalam operasi di lapangan, kendaraan yang terindikasi kelebihan muatan juga bisa diberi sanksi teguran, misalnya berupa surat teguran dari Kepolisian dan penandaan stiker seperti pada operasi GT Belawan 22 September 2026.

2. Berapa batas JBI atau beban maksimal kendaraan? Batas beban diatur melalui Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBI) sesuai ketentuan teknis Kementerian Perhubungan. Sebagai gambaran umum, beban maksimal sumbu tunggal adalah 10 ton, sumbu ganda 18 ton, dan sumbu tridem 20 ton, dengan total gabungan disesuaikan konfigurasi serta jarak sumbu kendaraan.

3. Kenapa praktik ODOL masih marak? Penyebab utamanya adalah faktor ekonomi: memuat lebih banyak barang dalam satu trip dianggap menekan ongkos logistik. Ditambah pengawasan yang belum merata, lemahnya efek jera, serta banyaknya truk modifikasi yang beroperasi, praktik ODOL sulit diberantas dalam waktu singkat. Karena itu sosialisasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan.

4. Apa itu program Zero ODOL 2027? Zero ODOL 2027 adalah program pemerintah untuk meniadakan kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan dari jalan, termasuk jalan tol. Menjelang target tersebut, pengawasan diperketat, larangan masuk tol diberlakukan bagi kendaraan yang tidak sesuai, dan teknologi penimbangan otomatis dipasang di titik-titik strategis.

5. Bagaimana cara kerja WIM dalam operasi penertiban? Weight in Motion (WIM) bekerja dengan sensor yang mengukur beban kendaraan saat melintas. Di GT Belawan, kendaraan ditimbang sebelum memasuki gerbang tol. Yang terindikasi kelebihan muatan langsung ditandai, diberi stiker teguran, dan diedukasi. Dengan cara ini penindakan bisa dilakukan tanpa menghentikan seluruh antrean secara manual.

6. Apa itu Tol Belmera? Tol Belmera adalah singkatan dari Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa di Sumatera Utara. Ruas ini dikelola oleh Representative Office 1 Jasamarga Nusantara Tollroad (RO1JNT) dan menjadi jalur penting bagi arus barang dari Pelabuhan Belawan menuju Medan serta kawasan sekitarnya. Salah satu gerbang tolnya, GT Belawan, menjadi titik favorit operasi penertiban kendaraan besar.

Kesimpulan

Operasi penertiban kendaraan ODOL di GT Belawan pada 22 September 2026 memberi gambaran betapa seriusnya persoalan muatan berlebih di jalur logistik. Dari 40 kendaraan yang diperiksa, 36 kendaraan mendapat teguran karena melebihi batas muatan. Lewat teknologi WIM, penandaan stiker, dan edukasi langsung, penindakan kali ini menunjukkan bahwa pengawasan di Ruas Tol Belmera tidak berjalan setengah hati.

Bagi pengguna jalan, kabar ini layak disambut baik. Setiap penertiban berarti jalan tol yang lebih terjaga, umur perkerasan yang lebih panjang, dan risiko kecelakaan yang lebih kecil. Sebagai pengguna, kita bisa ambil bagian dengan memastikan kendaraan tidak melebihi kapasitas dan mematuhi aturan selama berkendara. Sebelum berangkat, hitung dulu estimasi biaya perjalanan Anda memakai kalkulator tarif tol agar anggaran perjalanan lebih terukur — ingat, tarif tol dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.

Informasi Terkait

Sumber

  • AnalisaDaily.com — Dukung Target Zero ODOL 2027, RO1JNT Kembali Lakukan Penertiban Kendaraan Besar di Ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (22 September 2026), analisadaily.com
  • Jasa Marga — Program Zero ODOL 2027 dan Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol, jasamarga.com
  • BPJT Kementerian PUPR — Penertiban Kendaraan ODOL Menuju Zero ODOL 2027, bpjt.pu.go.id

Sponsored

← Kembali ke semua artikelCek tarif tol →
Iklan