Cek Tarif Tol

Pencurian Kabel Jalan Tol: Ancaman Keselamatan 2026

Pencurian kabel penerangan jalan tol 2026 bikin ruas tol gelap gulita dan mengancam keselamatan pengendara. Simak kasus, dampak, dan upaya pencegahan.

Pencurian Kabel Jalan Tol: Ancaman Keselamatan 2026

Kabar soal pencurian kabel penerangan jalan tol kembali mencuat sepanjang 2026. Bukan sekadar kehilangan material bernilai ekonomi, aksi ini menyentuh langsung nyawa pengguna jalan. Ketika kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) dan papan informasi digital dipotong, ruas tol bisa berubah gelap gulita pada malam hari, dan risiko kecelakaan pun naik drastis.

Bagi pengguna tol, berita ini bukan perkara orang lain. Anda yang rutin melintas di malam hari atau dini hari adalah pihak paling terdampak. Artikel ini merangkum kasus terbaru yang terverifikasi, menjelaskan apa yang sebenarnya dicuri, kenapa bernilai, bagaimana dampaknya pada keselamatan, sampai upaya pencegahan yang perlu diawasi bersama.

Kasus Terbaru: Buron Dua Tahun Akhirnya Ditangkap

Perhatian publik tertuju pada penangkapan seorang pria yang diduga terlibat pencurian kabel tembaga milik pengelola Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS), sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 9 Oktober 2026. Pelaku yang telah buron selama dua tahun itu akhirnya diciduk polisi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap kasus pencurian perlengkapan infrastruktur jalan tol. Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi pada 11 Juli 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, di KM 26+800, tepatnya di area jalan keluar jalur A dan jalan masuk jalur B Gerbang Tol Kalianda, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Pelaku diduga menggali tanah untuk menjangkau kabel, lalu merusak dan memotong kabel daya tembaga sepanjang 369 meter. Kabel itu merupakan milik PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll dan dipakai menunjang operasional lampu PJU serta papan informasi digital. Aksi tersebut pertama kali diketahui petugas patroli tol yang tengah melakukan ronda rutin; di lokasi kejadian ditemukan linggis, senter, dan sepasang sandal jepit yang tertinggal.

Kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp129.150.000 menjadi angka yang serius. Namun seperti disorot banyak pihak, kerugian finansial hanyalah permukaan. Tim Opsnal 308 Polres Lampung Selatan baru memperoleh informasi keberadaan pelaku setelah penyelidikan panjang. Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Tekab 308 Polsek Penengahan bergerak ke kediaman pelaku di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, pada Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam, satu buah linggis, satu unit pelacak, satu buah senter kepala, satu buah tas ransel, serta satu buah gunting potong besi. Menurut keterangan penyidik, pelaku tergolong residivis yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang pada kasus serupa di wilayah Lampung Timur, dan mengaku terlibat di sejumlah lokasi kejadian lain sepanjang 2026.

Polisi mendalami dugaan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Dalam pemberitaan Kompas.com, penyidik menduga kelompok ini melibatkan belasan orang, dan hasil kejahatan disebut dipakai untuk membeli narkoba serta berjudi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Apa yang Sebenarnya Dicuri dan Kenapa Bernilai

Pada permukaan, yang hilang adalah “kabel”. Kenyataannya, sasaran pencuri adalah tembaga — logam dengan harga jual tinggi di pasar loak. Kabel tembaga berukuran besar seperti yang dipakai menyalurkan listrik ke lampu PJU dan peralatan tol mengandung logam yang mudah dilebur ulang dan sulit dilacak asal-usulnya.

Selain kabel tembaga, panel-panel kelistrikan di sisi jalan juga menjadi incaran. Sebuah laporan dari wilayah Kota Tangerang Selatan menyebutkan sekitar 30 boks panel lampu jalan hilang dalam setahun terakhir, dengan kerugian sekitar Rp50 juta. Pencuri tidak hanya membawa kotak panelnya, tetapi juga membongkar komponen bernilai ekonomi di dalamnya, seperti alat ukur listrik, sensor cahaya, dan pemutus arus otomatis.

Yang membuat aksi ini lawas bertahan adalah sifat pasarnya. Kabel dan komponen listrik bekas punya pembeli, dan di sinilah rantai kejahatan sering kali tidak tersentuh: penadah. Selama ada pihak yang bersedia menampung tembaga dan komponen tanpa bertanya asal-usulnya, pelaku punya insentif untuk kembali beraksi.

Modus pencurian umumnya berpola sama di banyak lokasi:

  • Pelaku mengamati titik rawan, biasanya median atau bahu tol yang minim pengawasan dan jauh dari keramaian.
  • Pelaku membuka tutup lubang pemeriksaan atau boks panel, lalu menggali tanah untuk menjangkau kabel yang tertanam.
  • Kabel dipotong dengan alat khusus dan digulung untuk dibawa kabur cepat, sering kali menggunakan sepeda motor.
  • Hasil curian dijual ke penadah atau pengepul logam dengan harga kiloan tembaga.

Pola ini mirip dengan kasus lain yang pernah terjadi di kawasan Jalan Tol Wiyoto Wiyono, Jakarta, pada Juli 2026. Seorang pelaku berinisial SY ditangkap saat diduga hendak kembali beraksi, sedangkan rekannya masih masuk daftar pencarian orang. Kasus itu menyorot titik rawan di sekitar jalan masuk kawasan Ancol, Pademangan, dengan akses langsung ke median jalan tol.

Dampak pada Keselamatan: Gelap Gulita dan Titik Buta

Inilah alasan pencurian kabel penerangan tol jauh lebih berbahaya daripada pencurian biasa. Ketika kabel dipotong, lampu penerangan jalan mati. Pada malam hari, ruas tol yang seharusnya terang berubah menjadi gelap gulita, dan itu menciptakan titik buta yang tidak bisa ditutup oleh lampu utama kendaraan sendirian.

Riset keselamatan lalu lintas dari otoritas jalan raya Amerika Serikat menunjukkan tingkat fatalitas kecelakaan pada malam hari mencapai sekitar tiga kali lipat tingkat fatalitas pada siang hari, meski hanya sekitar seperempat perjalanan terjadi di malam hari. Dengan kecepatan tinggi di jalan tol, kemampuan berhenti setelah pengemudi melihat bahaya menurun drastis saat jarak pandang terbatas. Penerangan yang memadai terbukti menurunkan angka kecelakaan, sehingga padamnya lampu tol bukan hal sepele.

Padamnya PJU juga mematikan perangkat keselamatan dan informasi lain. Papan informasi digital tidak bisa menampilkan peringatan kemacetan, perbaikan jalan, atau perubahan arus lalu lintas. Kamera pemantau bisa ikut mati karena kabel catu daya dipotong, sehingga operator tol kehilangan mata di ruas tersebut. Akibatnya, deteksi dini terhadap kecelakaan, kendaraan berhenti di bahu, atau benda asing di lajur menjadi lemah.

Skenario yang paling dikhawatirkan adalah kecelakaan beruntun. Saat lampu mati dan sensor serta kamera tidak berfungsi, sebuah kendaraan yang berhenti di lajur malam hari bisa tidak terlihat oleh pengemudi di belakang, terutama saat hujan atau kabut. Akademisi hukum Universitas Tulang Bawang, Ahadi Fajrin Prasetya, menilai aksi ini tidak sekadar kejahatan terhadap properti. Menurutnya, ketika kabel dipotong dan penerangan mati, risiko kecelakaan fatal meningkat drastis, sehingga tindakan itu sudah mengancam keselamatan nyawa publik.

Bagi pengendara, konsekuensi praktisnya langsung terasa: berkendara malam menjadi lebih melelahkan, rambu dan marka lebih sulit dibaca, dan waktu bereaksi terhadap bahaya bertambah. Itu sebabnya menjaga kelengkapan penerangan dan memastikan penerangan berfungsi bukan hanya tugas pengelola, tetapi juga perhatian bersama.

Aturan dan Penindakan: Pasal Hukum yang Menjerat

Pencurian aset jalan tol menyentuh beberapa lapis aturan. Dari sisi pidana, perbuatan mengambil kabel atau komponen milik negara maupun badan usaha jalan tol tergolong pencurian. Ketika dilakukan dengan cara merusak, menggali tanah, memotong kabel, atau pada malam hari, unsur-unsur tersebut memberatkan pelaku dan mengarah pada pencurian dengan pemberatan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, ketentuan ini berada pada Pasal 362 dan Pasal 363. Dalam hukum pidana baru, pencurian dengan pemberatan diatur pada pasal khusus, dan penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pidana umum, kerugian yang diderita pengelola tol sebagai badan usaha milik negara memperkuat dimensi kerugian negara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menempatkan keselamatan sebagai asas utama penyelenggaraan jalan. Fasilitas penerangan dan papan informasi adalah bagian dari jaminan keselamatan itu, sehingga mematikannya secara sengaja menyalahi roh aturan tersebut.

Peran pengelola jalan tol, atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), juga krusial. Penyediaan penerangan, pemantauan, dan pemulihan cepat menjadi tanggung jawab mereka. Ketika kabel hilang, pengelola berkewajiban mempercepat perbaikan agar ruas tidak lama dalam kondisi gelap. Setelah kasus Lampung Selatan, pengelola bersama kepolisian didorong memperketat patroli dan memperluas pengawasan kamera di titik-titik rawan.

Ringkasan jenis aset dan dampaknya

Aset yang dicuriNilai/kerugian terlihatFungsi utamaDampak bila hilang
Kabel daya tembaga PJURp129,15 juta (369 meter, GT Kalianda)Menyalurkan listrik ke lampu peneranganRuas tol gelap pada malam hari
Kabel tembaga papan informasi digitalTermasuk dalam kerugian di atasMenyalakan papan pesan variabelPeringatan lalu lintas tidak tampil
Kabel pilin penerangan jalanSekitar Rp4,2 juta (Tol Wiyoto Wiyono)Catu daya lampu jalanPenerangan jalan mati, risiko naik
Boks panel dan komponen listrikSekitar Rp50 juta (30 boks, Tangsel)Mengatur arus lampu jalanLampu padam, ruas protokol gelap
Kabel tanam di medianBelum dirinciDistribusi listrik bawah tanahPerbaikan mahal dan lama

Angka-angka di atas menunjukkan bahwa yang dipertaruhkan jauh lebih besar dari nilai jual tembaga di pasar loak. Biaya mengganti kabel, memperbaiki instalasi, dan waktu kerja petugas melampaui harga bahan mentah yang dibawa pencuri.

Upaya Pencegahan dan Seruan Pihak Berwenang

Menghadapi pencurian yang berulang, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan penangkapan satu per satu. Ada beberapa lapis upaya yang perlu berjalan bersamaan:

  • Patroli rutin yang diperkuat. Kehadiran petugas patroli menjadi deteksi pertama, seperti yang terbukti pada kasus GT Kalianda. Titik rawan pada jam rawan, terutama malam hingga dini hari, perlu jadwal patroli yang tidak mudah ditebak.
  • Pengawasan berbasis kamera. Kamera pemantau di titik rawan membantu mendeteksi aktivitas mencurigakan. Namun kamera juga bergantung pada catu daya, sehingga perlindungan terhadap sumber listriknya harus berlapis.
  • Kabel tanam dan penandaan khusus. Penandaan material agar sulit dijual kembali pernah ditempuh Dinas Perhubungan di sejumlah daerah, meski tidak selalu ampuh. Perlindungan fisik tambahan pada jalur kabel tanam di median menjadi pertimbangan.
  • Kerja sama dengan kepolisian. Kolaborasi dengan satuan reserse dan tim khusus, seperti Tekab, mempercepat penyelidikan dan pengungkapan jaringan.
  • Penindakan terhadap penadah. Ini kunci memutus rantai. Tanpa penadah, ruang gerak pelaku menyusut.
  • Peran masyarakat. Laporan warga atau pengguna tol atas aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum sangat berharga untuk pencegahan dini.

Para penegak hukum didesak menindak tegas pelaku dan mengusut tuntas rantai penadah barang curian. Kapolsek Pademangan, AKP Dolly Septian, dalam kasus di Tol Wiyoto Wiyono, mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, dan menegaskan bahwa pencurian infrastruktur publik tidak hanya merugikan pemerintah tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

Pengelola jalan tol pun diimbau memperketat patroli rutin dan mengoptimalkan teknologi pengawasan. Yang tak kalah penting, penegakan pasal pidana secara maksimal agar memberi efek jera, baik bagi pelaku yang tertangkap maupun bagi calon pelaku lain yang masih berkeliaran.

FAQ Seputar Pencurian Kabel Penerangan Jalan Tol

Apa yang biasanya dicuri dari fasilitas penerangan jalan tol? Sasaran utamanya adalah kabel daya tembaga yang menyalurkan listrik ke lampu penerangan jalan umum dan papan informasi digital. Pelaku juga kerap membongkar boks panel untuk mengambil komponen bernilai ekonomi seperti alat ukur listrik, sensor cahaya, dan pemutus arus otomatis.

Kenapa kabel tembaga jadi incaran pencuri? Karena tembaga punya harga jual tinggi di pasar loak, mudah dilebur ulang, dan sulit dilacak asal-usulnya. Adanya penadah yang bersedia menampung hasil curian membuat aksi ini punya insentif ekonomi yang kuat.

Bagaimana pencurian kabel bisa membahayakan pengendara? Saat kabel dipotong, lampu penerangan tol mati dan ruas berubah gelap pada malam hari. Ini menciptakan titik buta, menyulitkan pengemudi melihat bahaya di kecepatan tinggi, dan berpotensi memicu kecelakaan beruntun. Papan informasi dan kamera pemantau yang ikut mati membuat pemantauan ruas tol melemah.

Pasal apa yang menjerat pelaku? Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Dalam KUHP lama, ketentuan ini berada pada Pasal 362 dan Pasal 363. Karena dilakukan dengan merusak, menggali, dan memotong kabel pada malam hari, unsur pemberatannya terpenuhi. Kerugian pada aset badan usaha milik negara juga memperkuat dimensi kerugian negara.

Siapa saja yang bertanggung jawab menjaga penerangan tol? Pengelola jalan tol sebagai badan usaha bertanggung jawab menyediakan dan memulihkan penerangan, memantau, serta berkoordinasi dengan kepolisian. Namun pencegahan juga butuh peran aktif masyarakat, karena laporan dini atas aktivitas mencurigakan bisa mencegah aksi berulang.

Apa yang harus saya lakukan jika melihat aktivitas mencurigakan di jalan tol? Jangan mendekat atau menghadang pelaku. Catat lokasi, waktu, dan ciri-ciri kejadian bila aman dilakukan, lalu segera laporkan ke petugas tol atau kepolisian terdekat. Jangan berhenti di bahu tol hanya untuk mengamati, demi keselamatan Anda sendiri.

Kesimpulan

Pencurian kabel penerangan jalan tol bukan sekadar urusan kehilangan material. Kasus di GT Kalianda dengan kerugian lebih dari Rp129 juta menjadi pengingat bahwa di balik tembaga yang dicuri ada lampu yang mati, papan informasi yang bisu, dan nyawa pengendara yang dipertaruhkan. Penangkapan pelaku setelah buron dua tahun patut diapresiasi, tetapi pengusutan hingga ke penadah dan penguatan patroli serta pengawasan tetap menjadi pekerjaan rumah.

Bagi Anda yang berkendara malam, tetaplah waspada ketika melintas di ruas yang penerangannya tampak kurang. Sesuaikan kecepatan dengan jarak pandang, jaga jarak aman, dan pastikan perjalanan direncanakan dengan baik. Sebelum berangkat, Anda bisa memperkirakan biaya perjalanan lewat kalkulator tarif tol agar anggaran perjalanan lebih terkendali. Setelah sampai tujuan, kebiasaan mengecek tarif lewat kalkulator tarif tol juga membantu Anda merencanakan rute berikutnya dengan lebih efisien.

Informasi Terkait

Sumber

  • Kompas.com, “Buron 2 Tahun, Pelaku Pencurian Kabel Penerangan Jalan Tol Lampung Ditangkap”, 9 Oktober 2026. tautan
  • Lampost.co, “Curat Kabel Tol Senilai Rp129 Juta, Pemuda Tajimalela Ditangkap Tekab 308 Polres Lampung Selatan”, 10 Oktober 2026. tautan
  • Detik.com, “Pencuri Kabel Lampu PJU Tol Lampung yang Buron 2 Tahun Ditangkap”, 9 Oktober 2026. tautan
  • Lampost.co, “Pencurian Kabel Ancaman Nyata Pengendara, Akademisi Minta Polisi Tindak Tegas dan Usut Penadah”, 10 Oktober 2026. tautan

Sponsored

← Kembali ke semua artikelCek tarif tol →
Iklan