PPN Jalan Tol 2028: Nasibnya di Tangan Menkeu Baru
Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin, 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Serah terima jabatan dilakukan di kantor Kementerian Keuangan sehari setelahnya. Pergantian ini bukan sekadar rotasi pejabat: di meja menteri yang baru ada sejumlah agenda pajak jangka menengah yang belum tuntas, termasuk rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol yang selama ini menjadi salah satu wacana paling sensitif bagi pengguna jalan tol.
Bagi Anda yang setiap pekan membayar tol, isu ini bukan urusan politik anggaran. Jika PPN atas jasa jalan tol benar-benar diberlakukan, komponen biaya perjalanan bisa bertambah, dan itu terjadi di tengah gelombang usulan penyesuaian tarif di puluhan ruas. Artikel ini merangkum status terbarunya, apa yang sudah pasti, apa yang masih spekulasi, dan langkah praktis yang bisa Anda lakukan sekarang.
Apa yang Berubah di Kursi Menteri Keuangan
Suahasil Nazara bukan nama baru di Kementerian Keuangan. Ia menjabat Wakil Menteri Keuangan sejak 2019 sebelum akhirnya dipromosikan ke posisi puncak. Dalam pernyataan pertamanya, ia menegaskan fokus utama menjaga kesehatan dan kredibilitas keuangan negara, mematuhi batas defisit 3 persen terhadap PDB, serta akan mengevaluasi lebih dulu perombakan pejabat di lingkungan Kemenkeu yang dilakukan pada era sebelumnya.
Konteksnya penting. Sepanjang 2026, Indonesia menghadapi tekanan yang cukup berat: nilai tukar rupiah tertekan, arus modal keluar meningkat, dan dua lembaga pemeringkat menurunkan outlook surat utang Indonesia dari stabil menjadi negatif dengan alasan ketidakpastian kebijakan dan rencana belanja fiskal. Pada 18 September 2026, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa kinerja ekonomi Indonesia tetap resilien di tengah gejolak global — sinyal bahwa pemerintahan ingin menenangkan pasar lebih dulu sebelum mengambil kebijakan baru yang berpotensi menekan daya beli.
Karena itu, arah kebijakan pajak satu tahun ke depan akan sangat bergantung pada seberapa cepat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai membaik. Prinsip itu pula yang berkali-kali ditegaskan oleh menteri sebelumnya: tidak ada pajak baru, tidak ada kenaikan tarif pajak, selama daya beli belum pulih secara signifikan.
Status Terbaru Wacana PPN Jasa Jalan Tol
Perlu ditegaskan sejak awal: sampai hari ini, tarif tol yang Anda bayar di gerbang tol tidak dikenakan PPN. Belum ada regulasi yang mengubah perlakuan perpajakan jasa jalan tol, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyatakan hal itu secara resmi.
Rencana itu sendiri bukan isu baru. Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 pada 19 Desember 2025. Renstra itu memuat rancangan peraturan menteri keuangan tentang perluasan basis pajak, yang di dalamnya disebutkan pemberian landasan hukum bagi pemungutan PPN jasa jalan tol, dengan target penyusunan aturan rampung sekitar tahun 2028. Selain jalan tol, dokumen yang sama juga memuat agenda pajak karbon dan penanganan transaksi digital luar negeri.
Beberapa poin yang perlu dicatat dari penjelasan resmi DJP saat isu ini mencuat pada April 2026:
- Renstra adalah dokumen perencanaan jangka menengah, bukan kebijakan yang sudah ditetapkan.
- Belum ada regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan bagi masyarakat.
- Jika kebijakan ini akan diformalkan, prosesnya harus melalui kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta pertimbangan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.
Menarik untuk dicatat, hampir satu dekade lalu pemerintah pernah mencoba jalan serupa melalui PER-10/PJ/2015, lalu membatalkannya lewat PER-16/PJ/2015. Artinya, wacana ini punya rekam jejak “pernah dibatalkan”, dan keputusan akhirnya selalu bergantung pada kondisi ekonomi saat itu.
Sampai saat artikel ini ditulis, belum ada pernyataan spesifik dari Menkeu Suahasil Nazara mengenai PPN jalan tol. Yang jelas, bola ada di tangan Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Pekerjaan Umum, karena yang menyusun aturan pajaknya adalah DJP di bawah Menkeu.
Kenapa Ini Penting bagi Tarif yang Anda Bayar
Tarif tol di Indonesia ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, dengan usulan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan evaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Penyesuaian tarif umumnya dilakukan berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Pada 2026 saja, ada 52 ruas tol yang mengusulkan penyesuaian tarif, dan sejumlah ruas sudah menerapkannya — mulai dari Tol Sedyatmo (Bandara Soekarno-Hatta) hingga Tol Semarang–Batang.
Jika PPN jasa jalan tol diberlakukan, ada dua kemungkinan mekanisme yang perlu dicermati:
- Beban tambahan mengalir ke pengguna. Tarif yang dibayar di gerbang tol bisa mencakup komponen pajak, sehingga biaya perjalanan naik di atas penyesuaian tarif reguler.
- Pajak diserap operator sebagai PPN masukan. Operator tol memungut pajak atas jasanya dan mengkreditkannya, sehingga dampak ke harga yang dibayar pengguna bisa lebih kecil — tetapi pada akhirnya tetap berdampak pada arus kas dan struktur bisnis BUJT, yang kembali bermuara pada negosiasi tarif.
Mana yang dipilih, sepenuhnya bergantung pada rancangan peraturan menteri keuangan yang belum final. Yang sudah bisa dipastikan: kebijakan ini tidak akan berlaku besok atau bulan depan, karena aturannya sendiri ditargetkan baru selesai sekitar 2028.
Konteks fiskalnya juga menjelaskan kenapa opsi ini kembali dibahas. Pemerintah menyiapkan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2027 sekitar Rp2.908 triliun, naik lebih dari 10 persen dibandingkan outlook tahun berjalan. Di sisi lain, ruang belanja infrastruktur terbatas: untuk tahun anggaran 2027, pemerintah hanya menargetkan penambahan 13,5 km jalan tol baru melalui dukungan konstruksi pada tiga ruas yang sudah berjalan. Defisit dan kebutuhan pembiayaan inilah yang membuat pemerintah mendorong perluasan basis pajak untuk meningkatkan penerimaan negara.
Skenario dan Langkah Antisipasi Pengguna
Dari semua petunjuk yang tersedia, ada dua skenario besar yang bisa Anda gunakan untuk merencanakan anggaran perjalanan selama 2027–2028.
Skenario pertama, kebijakan ditunda atau dibatalkan. Skenario ini paling mungkin jika daya beli masyarakat belum membaik. Konsekuensinya, kenaikan biaya tol tetap mengikuti jalur reguler: evaluasi tarif per dua tahun, usulan BUJT, dan syarat pemenuhan SPM. Untuk memahami logika evaluasi ini, Anda bisa membaca penjelasan di artikel alasan tarif tol dievaluasi tiap 2 tahun.
Skenario kedua, PPN jalan tol diberlakukan bertahap mulai 2028. Jika ini terjadi, kemungkinan besar ada masa transisi, sosialisasi, dan lokasi/ruas tertentu yang diberlakukan lebih dulu. Sejumlah ruas yang sebelumnya mengusulkan penyesuaian tarif, seperti yang dirangkum dalam daftar 52 ruas tol yang diusulkan naik tarif, bisa menjadi bagian dari konteks kebijakan ini.
Apa pun skenarionya, beberapa langkah berikut tetap relevan:
- Cek tarif sebelum berangkat, dan hitung ulang setiap ada pengumuman resmi. Gunakan fitur cek tarif tol di cektol.id untuk menghitung estimasi biaya perjalanan sesuai rute, gerbang masuk, dan golongan kendaraan Anda.
- Pantau sumber resmi. Perubahan tarif hanya sah jika ditetapkan melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum, sedangkan perubahan aturan pajak hanya sah melalui peraturan/peraturan dirjen di bawah Kementerian Keuangan. Informasi dari media sosial belum tentu mengikat.
- Siapkan saldo kartu uang elektronik lebih longgar. Kenaikan tarif dan potensi tambahan komponen pajak membuat saldo lama Anda bisa kurang; kekurangan saldo tetap menjadi penyebab utama antrean di gerbang tol.
- Manfaatkan momentum diskon. Sepanjang 2026, diskon tarif diberlakukan pada periode mudik dan libur besar di puluhan ruas. Pola ini diperkirakan berlanjut pada momen libur akhir tahun, sehingga perjalanan bisa digeser ke tanggal yang lebih hemat.
- Catat biaya tol bulanan Anda. Dengan pencatatan sederhana, dampak kenaikan tarif — apa lagi bila ada komponen pajak baru — bisa diantisipasi tanpa mengganggu rencana keuangan keluarga.
Untuk melihat gambaran lebih lengkap soal perlakuan pajak pada tarif tol dan komponen biaya yang membentuknya, baca juga artikel apakah tarif tol kena PPN yang membahas sisi teknisnya, serta ulasan anggaran infrastruktur yang ketat pada 2027.
Kesimpulan
Pergantian Menteri Keuangan pada 14 September 2026 menempatkan Suahasil Nazara sebagai penentu arah kebijakan pajak jangka menengah, termasuk nasib wacana PPN jasa jalan tol yang tertuang dalam Renstra DJP 2025–2029 dan ditargetkan selesai aturannya sekitar 2028. Namun penting untuk diingat: sampai saat ini belum ada PPN pada tarif tol, belum ada regulasi, dan setiap kebijakan baru harus melalui kajian serta pertimbangan daya beli masyarakat. Untuk pengguna jalan, respons paling rasional bukan panik, melainkan memantau kanal resmi, menghitung estimasi biaya di cek tarif tol sebelum berangkat, dan menjaga saldo kartu uang elektronik tetap cukup.
Informasi Terkait
- Wacana PPN jasa jalan tol dalam Renstra DJP 2025–2029
- Daftar 52 ruas tol yang diusulkan naik tarif
- Kenapa tarif tol dievaluasi setiap dua tahun
Sumber
- Kementerian Keuangan RI — keterangan Menkeu Suahasil Nazara soal kinerja ekonomi (18 September 2026)
- ANTARA — pelantikan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan (14 September 2026)
- DDTCNews & Kompas.com — penjelasan DJP dan Menkeu soal wacana PPN jasa jalan tol serta Renstra DJP 2025–2029
- CNBC Indonesia — Rencana Strategi DJP dan mekanisme PPN jasa jalan tol tahun 2028
- ANTARA — sorotan ekonom atas target penerimaan perpajakan RAPBN 2027



