Tol Binjai-Langsa Terganjal Lahan, Ini Solusinya 2026
Proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Binjai–Langsa kembali menjadi sorotan karena persoalan yang tidak berkaitan dengan aspal maupun jembatan: pembebasan lahan. Kantor Staf Presiden (KSP) bersama PT Hutama Karya (Persero), Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi percepatan pembangunan proyek strategis nasional di Medan, Sumatera Utara, pada Senin, 21 September 2026. Kasus ini diberitakan sejumlah media nasional pada 24 hingga 26 September 2026, dengan detikFinance memuat laporan berjudul “Proyek Tol Binjai-Langsa Terganjal Masalah Lahan, Begini Penyelesaiannya” pada Sabtu, 26 September 2026.
Persoalan intinya bukan soal kemampuan teknis pelaksana proyek, melainkan pengadaan tanah yang belum sepenuhnya tuntas. Salah satu titik yang paling disorot berada di koridor Binjai–Pangkalan Brandan, khususnya pada lokasi akses menuju Pangkalan Brandan. Penyelesaian aspek tanah dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar pekerjaan konstruksi dapat berjalan optimal sesuai kaidah teknis dan ketentuan yang berlaku. Artikel ini merangkum duduk perkara kendala lahan pada ruas Binjai–Langsa, alasan mengapa pengadaan tanah sering jadi hambatan terbesar proyek tol di Indonesia, mekanisme penyelesaiannya, hingga target waktu yang dikejar pemerintah.
Posisi Tol Binjai–Langsa dalam Jaringan Trans Sumatera
Jalan Tol Trans Sumatera adalah proyek jalan bebas hambatan terpanjang di Indonesia, dirancang membentang dari Lampung di ujung selatan hingga Aceh di ujung utara Pulau Sumatera. Ruas Binjai–Langsa merupakan salah satu mata rantai paling utara dalam jaringan tersebut karena menghubungkan Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara dengan Kota Langsa di Provinsi Aceh. Ketika seluruh seksi tersambung, koridor ini akan menjadi penghubung langsung antara wilayah metropolitan Medan dan jalur menuju provinsi paling barat Indonesia.
Menurut laporan sejumlah media yang mengutip keterangan resmi, Jalan Tol Binjai–Langsa direncanakan memiliki panjang sekitar 130,6 hingga 130,7 kilometer dan terbagi menjadi lima seksi, yakni Seksi 1 Binjai–Stabat, Seksi 2 Stabat–Tanjung Pura, Seksi 3 Tanjung Pura–Pangkalan Brandan, Seksi 4 Pangkalan Brandan–Kuala Simpang, serta Seksi 5 Kuala Simpang–Langsa. Dari keseluruhan koridor itu, sekitar 57,5 kilometer hingga Pangkalan Brandan dilaporkan telah beroperasi, sementara dua seksi terakhir yang membentang dari Pangkalan Brandan menuju Langsa masih disiapkan tahap konstruksinya.
Manfaat logistiknya strategis. Koridor utara Sumatera selama ini mengandalkan jalur arteri yang padat kendaraan berat, dari truk pengangkut hasil bumi hingga kendaraan penumpang. Kehadiran tol diharapkan memangkas waktu tempuh sekaligus mengurangi beban jalan nasional. Sejumlah kajian dan pemberitaan mencatat jalur Binjai–Pangkalan Brandan yang semula ditempuh sekitar 90 menit dapat terpangkas mendekati 48 menit bila tol tersambung penuh, dengan kecepatan rencana hingga 100 kilometer per jam. Angka itu perlu dibaca sebagai estimasi perencanaan, bukan janji waktu tempuh pasti.
Mengapa Pembebasan Lahan Jadi Hambatan Utama Proyek Tol
Pembebasan lahan hampir selalu menjadi titik paling rawan dalam pembangunan jalan tol di Indonesia, dan itu pula yang terjadi pada ruas Binjai–Langsa. Ada tiga kata kunci yang perlu dipahami untuk mengikuti persoalannya.
Pertama, penetapan lokasi (penlok). Sebelum tanah boleh digunakan untuk kepentingan umum, pemerintah menerbitkan SK Penetapan Lokasi yang menjadi dasar hukum pengadaan. SK ini punya masa berlaku, sehingga bila proses pengadaan tanah tidak selesai sebelum masa berlakunya habis, penyelenggara proyek harus mengurus perpanjangan dan berisiko tertinggal dari jadwal konstruksi.
Kedua, musyawarah nilai ganti rugi. Pemerintah wajib menawarkan ganti untung dalam bentuk uang, tanah pengganti, atau bentuk lain melalui musyawarah bersama pemilik lahan. Jika kesepakatan harga tidak tercapai, proses bisa berlarut-larut atau berlanjut ke pengadilan.
Ketiga, konsinyasi. Ketika pemilik lahan menolak nilai ganti yang ditetapkan atau tidak tercapai kesepakatan, pemerintah dapat menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan negeri setempat melalui mekanisme konsinyasi. Dengan cara ini, lahan dianggap sudah dibebaskan secara sah sehingga pembangunan bisa berlanjut tanpa harus menunggu sengketa selesai sepenuhnya.
Dalam praktiknya, hambatan pengadaan tanah juga sering muncul dari persoalan administrasi: status bidang tanah yang belum bersertifikat, peralihan hak yang belum tercatat, hingga bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan. Kombinasi persoalan harga dan administrasi inilah yang membuat penyelesaian lahan kerap memakan waktu lebih lama daripada pekerjaan fisiknya.
Rincian Kendala di Lapangan dan Cara Penyelesaiannya
Berbeda dari kendala fisik yang bisa dikebut dengan menambah alat dan tenaga, kendala lahan menuntut koordinasi lintas institusi. Rapat koordinasi di Medan pada 21 September 2026 menandai bahwa pemerintah menempatkan persoalan ini sebagai prioritas. Berikut rincian kendala utama beserta mekanisme penyelesaiannya.
Akses Pangkalan Brandan
Fokus utama pembahasan adalah penyelesaian pengadaan tanah di lokasi akses Pangkalan Brandan, yang menjadi salah satu simpul penting di koridor Binjai–Pangkalan Brandan. Penyelesaian aspek ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan secara optimal. Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait. Dukungan dan sinergi antar-pemangku kepentingan dinilai diperlukan agar penyelesaian konstruksi di lokasi tersebut bisa dijalankan sesuai kaidah teknis dan ketentuan yang berlaku. Jalur penyelesaiannya adalah percepatan musyawarah ganti untung bersama pemilik lahan, dengan Pemda dan kantor pertanahan sebagai ujung tombak di lapangan.
Administrasi Bidang Tanah di Atas SK Penlok
Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan masih terdapat hambatan administrasi pada sejumlah bidang tanah yang belum tuntas, salah satunya terkait peralihan hak atau jual-beli tanah yang berada di atas SK Penetapan Lokasi tanah untuk jalan tol. Persoalan semacam ini bersifat legal-administratif, bukan fisik. Penyelenggara jalan memerlukan kepastian status bidang tanah agar seluruh area ruas bersih secara legal. Solusinya adalah percepatan administrasi pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN beserta kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah, termasuk penuntasan peralihan hak sesuai ketentuan.
Bangunan di Bahu Jalan Utama
Kendala berikutnya adalah masih adanya bidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan di bahu jalan utama. Keberadaan bangunan di sisi jalan membuat ruas belum sepenuhnya memenuhi kaidah teknis jalan tol, terutama terkait kebebasan samping jalan, jarak pandang, dan keselamatan pengguna. Dampaknya, ruas yang secara fungsi sudah dilayani belum bisa dinyatakan beroperasi penuh. Penyelesaiannya menuntut penertiban dan relokasi yang melibatkan pemerintah daerah serta instansi terkait, dengan tetap memperhatikan hak warga terdampak.
Kelanjutan Ruas Pangkalan Brandan–Langsa
Selain membahas koridor Binjai–Pangkalan Brandan, rapat juga membahas kelanjutan pembangunan ruas Pangkalan Brandan–Langsa. Kementerian Pekerjaan Umum melalui Plt. Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur turut memohon dukungan Kepala Staf Kepresidenan terhadap kelanjutan proyek tersebut. Berdasarkan peninjauan Komisi VI DPR RI pada 22 Juli 2026, panjang ruas Pangkalan Brandan–Langsa mencapai sekitar 73 kilometer dan progres pembebasan lahannya dilaporkan telah mencapai sekitar 70 persen, dengan harapan konstruksi dapat dimulai pada awal 2027. Angka progres itu merupakan capaian pada pertengahan 2026 dan dapat berubah seiring perkembangan di lapangan.
Status Tiap Seksi
Tabel berikut merangkum gambaran umum tiap seksi beserta kendala utama yang tercatat dari pemberitaan. Label status dibuat sejauh yang dapat diverifikasi dari sumber, dan dapat berubah sewaktu-waktu.
| Seksi | Panjang (perkiraan) | Status terverifikasi | Kendala/catatan utama |
|---|---|---|---|
| Seksi 1 Binjai–Stabat | ±12,3 km | Beroperasi sejak awal 2022 | Sisa administrasi bidang tanah |
| Seksi 2 Stabat–Tanjung Pura | ±26,2 km | Beroperasi sejak 2024 | Peralihan hak di atas SK Penlok |
| Seksi 3 Tanjung Pura–Pangkalan Brandan | ±18,9 km | Beroperasi tanpa tarif sejak 11 Maret 2025 | Bangunan di bahu jalan dan akses Pangkalan Brandan |
| Seksi 4 Pangkalan Brandan–Kuala Simpang | ±44,2 km | Tahap persiapan/konstruksi | Pembebasan lahan, target konstruksi awal 2027 |
| Seksi 5 Kuala Simpang–Langsa | ±29 km | Tahap persiapan | Pembebasan lahan lanjutan |
Mekanisme Penyelesaian dan Penanggung Jawab
Penanganan kendala lahan tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja. Berikut ringkasan kendala, mekanisme penyelesaian, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan keterangan resmi dan pemberitaan.
| Kendala | Mekanisme penyelesaian | Pihak yang bertanggung jawab |
|---|---|---|
| Tanah pada akses Pangkalan Brandan belum bebas | Musyawarah ganti untung, dilanjutkan konsinyasi bila tak sepakat | Pemprov Sumut, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PU |
| Peralihan hak di atas SK Penlok | Percepatan administrasi dan penuntasan status bidang tanah | Kantor wilayah dan kantor pertanahan ATR/BPN |
| Bangunan berdiri di bahu jalan | Penertiban dan relokasi sesuai kaidah teknis | KSP, Pemprov Sumut, Hutama Karya |
| Kelanjutan Pangkalan Brandan–Langsa | Dukungan kebijakan dan anggaran, lanjut konstruksi bertahap | KSP, Kementerian PU, Hutama Karya |
Pernyataan Pejabat
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mendorong agar JTTS Ruas Binjai–Langsa, khususnya koridor Binjai–Pangkalan Brandan, dapat memenuhi seluruh kaidah teknis jalan tol sebelum periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran perjalanan pengguna jalan. Ia menginstruksikan agar koordinasi dan langkah penyelesaian dilakukan secara cepat dan terukur sehingga tidak ada lagi kendala administrasi yang menghambat penyelesaian proyek. Ia juga mengingatkan bahwa ruas Binjai–Pangkalan Brandan telah beroperasi pada libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 serta terbukti memecah kepadatan arus lalu lintas dari Medan menuju Aceh.
Dari sisi pelaksana proyek, Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan menegaskan bahwa Hutama Karya terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menangani berbagai kendala di lapangan, termasuk aspek administrasi dan pengadaan tanah. Ia menekankan pentingnya dukungan dan sinergi antar-pemangku kepentingan agar penyelesaian konstruksi di lokasi akses Pangkalan Brandan dapat dijalankan sesuai kaidah teknis dan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyatakan bahwa ruas lanjutan Pangkalan Brandan–Langsa menjadi prioritas setelah pembangunan tol mencapai Pangkalan Brandan. Ia menyebut dari sekitar 73 kilometer pembebasan lahan, progresnya telah mencapai sekitar 70 persen, dan berharap pembangunan dapat dimulai pada awal 2027 oleh Hutama Karya.
FAQ Seputar Tol Binjai–Langsa dan Kendala Lahan
Mengapa pembebasan lahan menjadi masalah utama proyek tol ini?
Karena pengadaan tanah melibatkan banyak pihak sekaligus: pemilik lahan, pemerintah daerah, dan kantor pertanahan. Persoalan bisa muncul dari musyawarah harga yang tak kunjung sepakat, status bidang tanah yang belum tuntas, peralihan hak di atas SK Penlok, hingga bangunan yang masih berdiri di area yang seharusnya sudah bersih. Selama aspek legal ini belum selesai, pekerjaan konstruksi tidak dapat berjalan optimal sesuai kaidah teknis.
Apa itu konsinyasi dalam pembebasan lahan?
Konsinyasi adalah mekanisme menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan negeri setempat ketika pemilik lahan menolak nilai ganti yang ditetapkan atau kesepakatan tidak tercapai. Lewat cara ini, lahan dianggap telah dibebaskan secara sah sehingga pembangunan dapat berlanjut, sementara sengketa nilai ganti tetap dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
Apakah Tol Binjai–Langsa akan digratiskan setelah tersambung penuh?
Tidak ada pernyataan resmi yang menjanjikan ruas ini gratis secara permanen. Beberapa seksi memang pernah dioperasikan tanpa tarif pada tahap awal atau saat periode libur panjang, tetapi itu bersifat sementara. Penetapan dan penyesuaian tarif adalah kewenangan regulator melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum, dan nilainya dapat berubah sewaktu-waktu. Menurut data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tarif ruas Binjai–Langsa yang sudah beroperasi ditetapkan lewat keputusan menteri, misalnya tarif Golongan I Binjai–Pangkalan Brandan sebesar Rp81.000 berdasarkan KEPMEN PUPR Nomor 1478/KPTS/M/2024. Untuk estimasi terbaru, gunakan kalkulator tarif tol.
Kapan target operasi seksi berikutnya?
Pemerintah menargetkan koridor Binjai–Pangkalan Brandan memenuhi seluruh kaidah teknis tol sebelum libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Sementara itu, ruas lanjutan Pangkalan Brandan–Langsa diharapkan mulai dikonstruksi pada awal 2027, dengan progres pembebasan lahan yang dilaporkan sekitar 70 persen pada pertengahan 2026.
Apa dampaknya bagi pengguna jalan dan pelaku usaha?
Bagi pengguna jalan, penyelesaian ruas ini berarti perjalanan Medan–Aceh berpotensi lebih cepat dan beban jalur arteri berkurang. Bagi pelaku usaha, khususnya pengangkut hasil bumi dan logistik, koneksi tol penuh membuka peluang efisiensi biaya transportasi serta mempercepat distribusi barang antardaerah di koridor utara Sumatera.
Siapa saja institusi yang terlibat menyelesaikan kendala ini?
Rapat koordinasi di Medan melibatkan KSP bersama PT Hutama Karya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian ATR/BPN. Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Plt. Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PU Dedy Gunawan, serta Direktur Operasi III Hutama Karya Iwan Hermawan turut hadir dalam pertemuan tersebut. Peran kantor wilayah dan kantor pertanahan ATR/BPN menjadi kunci untuk menuntaskan sisa administrasi tanah.
Kesimpulan
Kendala pembebasan lahan pada proyek Tol Binjai–Langsa, khususnya di akses Pangkalan Brandan, menegaskan bahwa pekerjaan rumah terbesar proyek tol di Indonesia sering kali bukan soal teknologi konstruksi, melainkan penataan legal dan administratif tanah. Pemerintah menempuh jalur koordinasi lintas institusi, mempercepat administrasi pertanahan, dan menyiapkan mekanisme konsinyasi bila musyawarah harga gagal. Targetnya jelas: koridor Binjai–Pangkalan Brandan memenuhi kaidah teknis sebelum libur Nataru 2026/2027, sementara ruas lanjutan menuju Langsa diharapkan mulai dikonstruksi pada awal 2027.
Bagi Anda yang hendak melewati koridor Medan–Aceh, memantau perkembangan status ruas dan memperhitungkan biaya perjalanan menjadi langkah bijak. Sebelum berangkat, hitung estimasi pengeluaran Anda dengan kalkulator tarif tol agar saldo e-toll tetap cukup dan perjalanan lebih terukur.
Informasi Terkait
- KSP Instruksikan Tol Binjai-Langsa Beroperasi Sebelum Nataru
- Tarif Tol Trans Sumatera (JTTS) 2026
- Tol Trans Sumatera: Lampung-Aceh Terhubung 2028 via Betung-Jambi
Sumber
- detikFinance — Proyek Tol Binjai-Langsa Terganjal Masalah Lahan, Begini Penyelesaiannya (26 September 2026), finance.detik.com
- Bisnis.com — Konstruksi Tol Binjai-Langsa Terkendala Pembebasan Lahan (24 September 2026), ekonomi.bisnis.com
- DPR RI — Cek Progres Tol Pangkalan Brandan–Langsa, Komisi VI DPR: Pembebasan Lahan Capai 70 Persen (23 Juli 2026), dpr.go.id



