BPJT Pasang 47 Alat WIM di Jalan Tol, Target Zero ODOL 2027
Pemerintah terus menambah perangkat pengawas muatan di jalan tol. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan sudah memasang 47 alat weigh in motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol, dan berencana menambah 10 unit lagi dalam waktu dekat.
Pernyataan itu disampaikan Kepala BPJT, Ni Komang Rasminiati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Kamis (24/9/2026). Menurutnya, pemasangan WIM adalah bentuk dukungan konkret BPJT dalam pemberantasan truk ODOL, yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan dini jalan tol dan kecelakaan lalu lintas.
“Terkait dengan ODOL, di sini kami juga melakukan semacam dukungan yang konkret dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan juga Kepolisian. Saat ini kami sudah menginstall 47 weigh in motion atau WIM di jalan tol,” kata Komang.
Penambahan perangkat ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menuju target Zero ODOL 2027, yaitu kondisi ketika tidak ada lagi kendaraan angkutan barang berlebih dimensi dan berlebih muatan yang beroperasi di jalan nasional maupun jalan tol.
BPJT Pasang 47 Alat WIM dan Siap Tambah 10 Unit Lagi
WIM bukan alat yang sepenuhnya baru di Indonesia. Sejumlah ruas tol sudah menggunakannya sejak beberapa tahun terakhir dan dimanfaatkan dalam operasi penertiban kendaraan barang, termasuk yang digelar di Gerbang Tol Belawan, Ruas Tol Belmera, pada 22 September 2026 lalu. Yang berubah sekarang adalah skalanya dan arah integrasinya.
BPJT menyebut 47 unit WIM yang sudah terpasang akan disusul 10 unit tambahan. Tujuan penambahan ini bukan sekadar memperbanyak titik pengukuran, melainkan memastikan data pelanggaran muatan bisa terhubung dengan sistem penindakan otomatis yang sudah berjalan di lembaga lain.
Ada dua sistem yang disebut akan diintegrasikan. Pertama, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) milik Kepolisian Republik Indonesia. Kedua, BLU-e milik Kementerian Perhubungan, sistem layanan yang digunakan dalam pengawasan angkutan barang dan pengujian kendaraan bermotor.
Jika integrasi ini berjalan, alur penindakan truk bermuatan berlebih bisa jauh lebih efisien. Kendaraan yang terbaca berat sumbunya melampaui batas oleh sensor WIM tidak perlu lagi selalu dihentikan manual di gerbang tol. Data pelanggaran dapat otomatis terekam, ditelusuri pemiliknya melalui nomor kendaraan, lalu ditindak lanjuti dalam bentuk tilang elektronik atau sanksi administratif.
“Saat ini kami sudah menginstall 47 WIM di jalan tol. Hal ini tujuannya agar penindakan terhadap ODOL ini dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan juga Kepolisian dan juga diintegrasikan dengan ETLE milik kepolisian dan juga BLU-e milik Kementerian Perhubungan ini dapat berjalan dengan baik dan lebih efisien,” ujar Komang.
Untuk menghitung biaya perjalanan Anda sebelum melintas, termasuk saat melewati ruas tol yang sedang ada penindakan muatan, gunakan kalkulator tarif tol di cektol.id.
Cara Kerja Weigh in Motion di Jalan Tol
Weigh in Motion (WIM) adalah perangkat penimbang-gerak yang dirancang untuk menangkap dan merekam bobot gandar (beban tiap sumbu) serta bobot kotor kendaraan saat kendaraan melaju di lokasi pengukuran. Artinya, truk tidak perlu berhenti untuk ditimbang seperti pada jembatan timbang konvensional.
Perangkat ini bekerja dengan sensor khusus yang dapat dipasang dengan dua pendekatan berbeda.
- Pavement-based, yaitu sensor yang ditanam pada perkerasan jalan. Pendekatan ini lebih umum dan tidak memerlukan struktur khusus, tetapi bisa menuntut perawatan lebih sering karena berada langsung di jalur lalu lintas.
- Bridge-based, yaitu sensor yang memanfaatkan struktur jembatan sebagai media ukur. Pendekatan ini memanfaatkan respons struktur jembatan terhadap beban yang melintas.
Dari sensor itu, WIM mendeteksi beban dinamis kendaraan yang melintas, kemudian menerjemahkannya menjadi perkiraan bobot sumbu dan bobot total. Data inilah yang menjadi dasar pengambilan keputusan: apakah kendaraan tersebut masih dalam batas Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBI) atau sudah masuk kategori pelanggaran.
Keunggulan utama WIM adalah ketiadaan hambatan arus. Tidak ada antrean tambahan di jalur tol, tidak ada proses menghentikan seluruh kendaraan besar, dan tidak ada penambahan waktu tempuh bagi pengguna jalan lain. Penindakan menjadi berbasis data, bukan sekadar hasil pengamatan petugas di lapangan.
Seberapa Parah Pelanggaran ODOL di Jalan Tol?
Angka yang dipaparkan BPJT menjelaskan mengapa alat ini diperlukan. Berdasarkan data WIM tahun 2025, tingkat pelanggaran ODOL di jalan tol berada pada level yang mengkhawatirkan.
| Pengelola Ruas Tol | Tingkat Pelanggaran ODOL (2025) |
|---|---|
| PT Jasa Marga (rata-rata) | 17,62% dari kendaraan non-Golongan I |
| PT Hutama Karya (Trans Sumatera) | 21,29% dari kendaraan non-Golongan I |
Persentase ini dihitung terhadap kendaraan non-golongan I, yaitu truk dan bus, bukan mobil penumpang. Artinya, dari setiap seratus kendaraan besar yang melintas, belasan hingga lebih dari dua puluh di antaranya terindikasi kelebihan muatan.
Beban berlebih itu bukan persoalan administratif semata. Komang menjelaskan pelanggaran muatan berlebih berdampak signifikan pada kerusakan dini perkerasan jalan, yang berujung pada peningkatan biaya preservasi dan penurunan kecepatan kendaraan. Dampak lainnya adalah peningkatan risiko kecelakaan dengan tingkat fatalitas lebih tinggi, serta memburuknya polusi dan emisi udara karena mesin bekerja lebih keras dari semestinya.
Kerusakan jalan yang dipercepat juga berkonsekuensi langsung kepada semua pengguna tol: pekerjaan pemeliharaan lebih sering, rekayasa lalu lintas seperti contraflow atau penutupan lajur, serta penurunan kenyamanan berkendara. Persoalan ODOL bahkan sudah diwacanakan berdampak pada kebijakan tarif, seperti usulan pengenaan tarif berlipat bagi kendaraan kelebihan muatan, sebagaimana dibahas dalam artikel wacana tarif tol 3 kali lipat untuk truk ODOL.
Rincian penertiban di lapangan, termasuk hasil operasi gabungan yang menegur 36 dari 40 kendaraan besar, dapat Anda baca di artikel penertiban ODOL di GT Belawan. Penjelasan teknis mengenai jenis pelanggaran dan efeknya terhadap perkerasan ada di dampak kendaraan ODOL terhadap jalan tol.
Dampak Alat WIM bagi Pengguna Jalan Tol Biasa
Bagi pemilik mobil penumpang golongan I, alat WIM praktis tidak mengubah apa pun. Tidak ada tambahan biaya, tidak ada tarif baru, dan tidak ada pemeriksaan yang membuat perjalanan lebih lambat. Manfaatnya justru datang secara tidak langsung.
Pertama, jalan lebih awet. Ketika kendaraan bermuatan berlebih tertahan atau tertindak, beban berulang yang merusak perkerasan berkurang. Perbaikan jalan bisa lebih jarang, dan permukaan jalan yang dilalui tetap lebih rata dalam jangka waktu lebih panjang.
Kedua, risiko kecelakaan menurun. Truk kelebihan muatan sulit dikendalikan: jarak pengereman memanjang, rem cepat panas, ban rawan pecah, dan kendaraan lebih mudah terguling. Berkurangnya jumlah truk ODOL berarti berkurangnya satu sumber bahaya besar di jalur cepat.
Ketiga, kecepatan perjalanan lebih terjaga. Kendaraan berat yang tidak mampu menanjak dengan kecepatan memadai adalah salah satu penyebab utama perlambatan dan antrean di jalan tol. Ketika muatan sesuai kapasitas, kendaraan bisa mempertahankan kecepatan yang lebih wajar.
Perlu diingat, WIM hanyalah satu bagian dari rantai penegakan. Penindakan tetap membutuhkan koordinasi antara BPJT, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian, serta kepastian sanksi agar muncul efek jera. Di sisi lain, praktik ODOL sering kali didorong tekanan ekonomi untuk menekan biaya logistik per trip, sehingga penegakan perlu dibarengi sosialisasi dan solusi angkutan yang tetap efisien.
Bagi pemilik truk dan bus yang ingin memastikan klasifikasi kendaraannya, rincian perbedaan tarif antargolongan dapat dilihat pada tarif truk dan bus golongan II-V dibanding mobil.
Kesimpulan
BPJT telah memasang 47 alat weigh in motion di jalan tol dan menyiapkan 10 unit tambahan sebagai bagian dari upaya menyambut target Zero ODOL 2027. Perangkat ini menimbang beban sumbu dan bobot total kendaraan tanpa menghentikannya, lalu datanya akan diintegrasikan dengan ETLE Kepolisian dan BLU-e Kementerian Perhubungan agar penindakan lebih efisien.
Datanya menjelaskan urgensi kebijakan ini: tingkat pelanggaran muatan pada kendaraan non-golongan I mencapai 17,62% di ruas Jasa Marga dan 21,29% di Trans Sumatera sepanjang 2025. Bagi pengguna mobil penumpang, kehadiran WIM tidak menambah biaya atau waktu tempuh, tetapi berpotensi menjaga kualitas jalan dan keselamatan perjalanan dalam jangka panjang.
Sebelum berangkat, pastikan estimasi biaya perjalanan Anda sudah dihitung melalui kalkulator tarif tol cektol.id agar saldo uang elektronik Anda cukup hingga gerbang keluar tujuan.



