Cek Tarif Tol

RUU UU LLAJ: Sanksi ODOL Diperberat, Pemilik Barang Dituntut

RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ memperberat sanksi ODOL. Kini pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang ikut dituntut. Simak poin lengkap aturannya.

RUU UU LLAJ: Sanksi ODOL Diperberat, Pemilik Barang Dituntut

Komisi V DPR RI menyoroti truk over dimension over loading (ODOL) sebagai salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan tol. Sorotan itu muncul dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu, 30 September 2026, yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengguna jalan tol dan pelaku logistik, pembahasan ini penting karena menyentuh langsung dua hal yang paling terasa di lapangan: keselamatan berkendara dan biaya operasional angkutan barang.

Pemerintah menyatakan menyetujui dua arah perubahan besar yang diusulkan DPR. Pertama, sanksi pidana bagi pelanggar ODOL akan diperberat. Kedua, subjek yang bisa dikenai sanksi diperluas, tidak lagi hanya pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang. Artinya, tanggung jawab pelanggaran muatan berlebih berpotensi naik ke rantai bisnis di atas sopir, termasuk perusahaan pengirim barang yang selama ini berada di balik layar. Perubahan ini masih berstatus rancangan, tetapi arahnya sudah cukup jelas untuk mulai dicermati oleh siapa pun yang mengirim barang lewat jalan tol.

Apa Itu ODOL

ODOL adalah singkatan dari over dimension over loading, yaitu kondisi kendaraan angkutan barang yang melampaui dimensi dan/atau daya angkut yang diizinkan. Pelanggaran ini tidak tunggal; ia punya beberapa bentuk yang berbeda, dan masing-masing punya dampak tersendiri terhadap jalan maupun keselamatan:

  1. Muatan lebih dari daya angkut (over loading). Berat total kendaraan beserta muatannya melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) yang tercantum pada surat uji kendaraan.
  2. Dimensi lebih dari ketentuan (over dimension). Panjang, lebar, atau tinggi kendaraan melampaui batas setelah dimodifikasi atau diberi muatan tambahan, misalnya bak yang diperpanjang atau muatan yang menonjol keluar.
  3. Beban sumbu berlebih. Distribusi berat pada satu sumbu melampaui batas, meski berat total kendaraan terlihat wajar. Kondisi ini sering tidak disadari karena muatan menumpuk di satu bagian saja.
  4. Modifikasi tanpa uji ulang. Bak diperbesar, sumbu ditambah, atau rangka diperkuat tanpa memperbarui dokumen uji tipe dan uji berkala.

Contoh nyata pelanggaran ini mudah ditemui di lapangan. Truk pengangkut pasir dan batu kerap memuat melebihi kapasitas karena ingin menghemat jumlah perjalanan. Truk ekspedisi barang konsumsi tidak jarang menumpuk kardus hingga melebihi tinggi bak yang diizinkan. Truk tangki bahan bakar atau bahan kimia sering berjalan dengan muatan penuh mendekati atau melewati batas sumbu, terutama saat mendaki tanjakan. Truk trailer pengangkut kontainer juga bisa menjadi pelanggar ODOL ketika berat peti kemas melebihi perkiraan operator.

Mekanisme Dampak ke Jalan dan Keselamatan

Kerusakan jalan akibat beban berlebih tidak sebanding dengan kenaikan bebannya. Dalam ilmu perkerasan jalan dikenal prinsip pendekatan pangkat empat: dampak kerusakan pada lapisan perkerasan kira-kira sebanding dengan pangkat empat dari beban sumbu. Artinya, ketika beban pada satu sumbu naik dua kali lipat, kerusakan yang ditimbulkan bisa naik sekitar enam belas kali lipat. Karena itu, satu truk ODOL bisa memberi tekanan pada struktur jalan jauh melampaui bayangan banyak orang.

Akibat nyata dari beban berlebih adalah umur rencana jalan menurun drastis. Jalan tol dirancang dengan perkiraan jumlah lintasan sumbu standar selama masa layanan tertentu. Ketika jumlah dan berat lintasan sumbu melampaui asumsi desain, lapisan atas mulai bergelombang, retak, dan amblas jauh sebelum waktunya. Perbaikan pun menjadi lebih sering, lebih mahal, dan sering kali menuntut penutupan lajur yang berujung pada kemacetan. Beban berlebih juga mempercepat kerusakan jembatan dan bangunan pelengkap di ruas tol.

Dari sisi keselamatan, ODOL merusak keseimbangan kendaraan. Pengereman menjadi lebih jauh, jarak henti memanjang, dan kendaraan lebih mudah oleng, terutama saat menikung atau menuruni turunan panjang. Ban bekerja lebih keras dan lebih mudah pecah, sementara ban pecah di jalan tol berkecepatan tinggi bisa memicu kecelakaan berantai. Beban berlebih juga membuat angin samping lebih mudah menggeser kendaraan, sehingga risiko terbalik atau berpindah lajur tanpa kendali meningkat.

Data Korlantas Polri per Oktober 2024 memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan. Pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan yang melibatkan kendaraan terkait ODOL, dengan 688 korban meninggal, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Setahun kemudian, angka itu naik menjadi 1.656 kecelakaan dengan 704 korban meninggal, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan. Kenaikan ini menunjukkan masalah ODOL bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan keselamatan publik yang berdampak pada nyawa.

Isi Perubahan Aturan dalam RUU

Aturan yang berlaku saat ini menempatkan ODOL sebagai pelanggaran dengan sanksi yang relatif ringan. Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pengemudi yang mengemudikan kendaraan angkutan barang tanpa mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi, dan/atau kelas jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Nilai denda itu jauh lebih kecil dibanding potensi penghematan biaya yang didapat pelaku dari sekali perjalanan berlebih, sehingga sering dianggap tidak menimbulkan efek jera.

RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ berupaya menutup celah tersebut melalui beberapa perubahan kunci:

  1. Pemberatan sanksi pidana. DPR mengusulkan sanksi pidana bagi pelanggar ODOL diperberat, baik dari sisi lama kurungan maupun besaran denda, sehingga biaya pelanggaran sepadan dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan.
  2. Perluasan subjek pidana. Sanksi tidak lagi hanya diarahkan kepada pengemudi. Pemerintah menyetujui perluasan subjek sehingga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang juga dapat dimintai pertanggungjawaban. Ini memindahkan tanggung jawab ke pihak yang punya kendali atas muatan sejak awal.
  3. Pemeriksaan dengan peralatan elektronik. Pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang akan memanfaatkan peralatan elektronik, misalnya jembatan timbang digital dan pengukur beban sumbu di pintu masuk tol, sehingga penindakan lebih cepat dan sulit diakali.
  4. Penindakan di jalan. Penindakan diwajibkan melalui pemindahan barang atau penundaan perjalanan. Kendaraan yang terbukti kelebihan muatan harus menurunkan sebagian barang sebelum melanjutkan perjalanan, bukan sekadar membayar denda lalu lanjut berkendara.
  5. Kerangka hukum yang baru. Pemerintah mengusulkan perubahan 55 pasal dan penyisipan 28 pasal baru dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). RUU ini merupakan inisiatif DPR dan sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dua tabel berikut merangkum jenis pelanggaran, dampaknya, serta sanksi atau penindakan yang berlaku dan yang diusulkan.

Jenis pelanggaranDampakSanksi/penindakan
Muatan melebihi daya angkutPerkerasan cepat retak, umur jalan menurunKurungan maks 2 bulan/denda maks Rp500.000 (Pasal 307); usulan diperberat
Beban sumbu berlebihKerusakan naik mengikuti pangkat empat bebanPemeriksaan elektronik, pemindahan barang
Dimensi melebihi ketentuanKestabilan berkurang, risiko olengPenundaan perjalanan hingga muatan disesuaikan
Modifikasi tanpa uji ulangKelaikan kendaraan tidak terjaminSubjek diperluas ke pemilik dan korporasi
Pihak yang berpotensi dituntutPeran dalam rantai muatanStatus dalam RUU
PengemudiMenjalankan kendaraanDiatur sejak UU 22/2009, sanksi diperberat
Pemilik kendaraanMenyediakan kendaraan dan bakSubjek baru yang diusulkan
Korporasi/ekspedisiMengatur jadwal dan alat angkutSubjek baru yang diusulkan
Pemilik barangMenentukan berat dan jenis muatanSubjek baru yang diusulkan

Pernyataan Pejabat

Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda, menegaskan bahwa pelanggaran ODOL masih terus menjadi permasalahan tersendiri di dalam bidang LLAJ. Menurutnya, persoalan ini tidak selesai hanya dengan penindakan sesaat, melainkan butuh pembenahan aturan yang menyentuh akar penyebabnya, mulai dari tata cara pemuatan hingga pengawasan di lapangan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah menyetujui arah perubahan yang diusulkan. Pemerintah sepakat pada pemberatan sanksi pidana sekaligus perluasan subjek pidana, sehingga tidak hanya pengemudi yang dapat dituntut, melainkan juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang. Pernyataan ini menegaskan bahwa tanggung jawab ODOL akan dibagi sepanjang rantai logistik, bukan ditimpakan hanya kepada sopir di ujung rantai.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu ODOL? ODOL adalah over dimension over loading, yaitu kondisi kendaraan angkutan barang yang melampaui dimensi dan/atau daya angkut yang diizinkan. Pelanggaran ini mencakup muatan lebih berat dari JBI, dimensi kendaraan yang melebihi batas, dan beban sumbu yang berlebih.

Kenapa ODOL masih marak terjadi? Karena sanksi yang berlaku masih ringan. Pasal 307 UU 22/2009 hanya mengancam kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, sementara keuntungan dari sekali perjalanan berlebih bisa jauh lebih besar. Lemahnya efek jera inilah yang membuat praktik ini bertahan bertahun-tahun.

Apa yang berubah dalam RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ? Ada dua perubahan inti: sanksi pidana ODOL diperberat, dan subjek yang bisa dituntut diperluas. Selain itu, pemeriksaan daya angkut akan memakai peralatan elektronik, dan penindakan diwajibkan berupa pemindahan barang atau penundaan perjalanan.

Siapa saja yang bisa dituntut karena ODOL? Dalam rancangan yang disetujui pemerintah, pihak yang bisa dituntut meliputi pengemudi, pemilik kendaraan, korporasi atau perusahaan ekspedisi, dan pemilik barang. Perluasan ini membuat pengirim barang tidak lagi bisa lepas tangan dari muatan yang melebihi kapasitas.

Apa itu Zero ODOL 2027? Zero ODOL 2027 adalah target pemerintah untuk menekan pelanggaran ODOL hingga mendekati nol pada 2027. Target ini didukung penambahan alat pengawasan, termasuk jembatan timbang dan sistem penimbangan di jalan, yang dijalankan bertahap bersama penegak hukum.

Bagaimana pengawasan elektronik bekerja? Pengawasan memanfaatkan peralatan elektronik untuk mengukur daya angkut dan beban sumbu secara otomatis, misalnya weigh in motion (WIM) di ruas jalan dan jembatan timbang digital. Kendaraan yang terdeteksi kelebihan muatan langsung diarahkan untuk menurunkan sebagian barang sebelum melanjutkan perjalanan. Cara ini mempercepat penindakan sekaligus mengurangi ruang bagi manipulasi manual.

Kesimpulan

RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ membawa pesan yang jelas: ODOL tidak lagi bisa dianggap urusan kecil. Dari pemberatan sanksi, perluasan subjek pidana, hingga pengawasan berbasis peralatan elektronik, semua diarahkan untuk membuat pelanggaran muatan berlebih berbiaya mahal dan berisiko tinggi. Bagi pelaku logistik, langkah bijak adalah mulai menghitung muatan dan rute secara lebih cermat, termasuk memperkirakan biaya perjalanan.

Sebelum berangkat, biasakan memperkirakan biaya perjalanan Anda memakai kalkulator tarif tol, lalu sesuaikan rute dan jadwal agar lebih efisien. Bagi pengirim barang, kalkulator tarif tol juga membantu membandingkan pilihan ruas agar biaya angkut tetap terkendali tanpa harus mengorbankan aturan muatan.

Informasi Terkait

Sumber

  • NU Online, “Komisi V DPR Soroti Truk ODOL dalam Pembahasan RUU UU LLAJ”, 30 September 2026. https://www.nu.or.id/

Sponsored

← Kembali ke semua artikelCek tarif tol →
Iklan