Kemenhub: 607.984 Angkutan Barang Melanggar Aturan 2026
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat merilis data pengawasan angkutan barang sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026. Hasilnya cukup mencolok: dari total 2.328.629 kendaraan yang diperiksa di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), sebanyak 607.984 kendaraan atau 26,11 persen terbukti melanggar aturan. Angka ini menjadi potret betapa persoalan kelebihan muatan dan kelengkapan dokumen masih menjadi pekerjaan rumah besar di sektor transportasi darat, termasuk kendaraan berat yang sehari-hari melintasi jalan tol.
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, dalam keterangan resminya pada awal Oktober 2026. Bagi pelaku logistik, pengemudi truk, maupun pengguna jalan tol biasa, temuan ini relevan karena pelanggaran angkutan barang bukan sekadar soal administrasi. Kendaraan yang kelebihan muatan atau berdimensi lebih besar berisiko lebih tinggi mengalami rem blong, ban pecah, hingga kecelakaan beruntun, terutama saat melintasi ruas tol dengan turunan panjang.
Rincian Pelanggaran Angkutan Barang
Dari 607.984 kendaraan yang melanggar, Kemenhub mencatat total 797.313 jenis pelanggaran. Karena satu kendaraan bisa melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran, jumlah jenis pelanggaran lebih besar daripada jumlah kendaraannya. Rinciannya sebagai berikut:
| Jenis Pelanggaran | Jumlah Kendaraan | Porsi |
|---|---|---|
| Pelanggaran dokumen | 399.596 | 50,12% |
| Pelanggaran daya angkut (over loading) | 386.859 | 48,52% |
| Pelanggaran dimensi (over dimension) | 6.687 | 0,84% |
| Pelanggaran tata cara muat | 4.065 | 0,51% |
| Pelanggaran persyaratan teknis | 106 | 0,01% |
Yang menarik, pelanggaran dokumen menduduki porsi terbesar, sedikit di atas pelanggaran daya angkut. Ini menunjukkan bahwa ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian dokumen, seperti surat uji berkala dan surat muatan, masih menjadi celah yang paling sering ditemui di lapangan. Sementara itu, pelanggaran daya angkut atau over loading tetap menjadi masalah klasik yang berkaitan erat dengan keselamatan di jalan tol, karena beban berlebih memperberat kerja rem dan mempercepat kerusakan perkerasan jalan.
Pemerintah juga mencatat lima komoditas yang paling sering terlibat pelanggaran. Barang campuran menempati urutan teratas dengan 38.243 kendaraan, disusul barang paket 32.973 kendaraan, muatan pasir 23.819 kendaraan, CPO (crude palm oil) 15.861 kendaraan, dan muatan semen 13.846 kendaraan. Komoditas-komoditas ini umumnya diangkut dengan truk besar yang kerap memaksimalkan muatan demi menekan jumlah perjalanan.
Penindakan dan Kinerja Pengawasan
Dari seluruh pelanggar, Kemenhub menyebut telah menindak 186.126 kendaraan atau sekitar 30,61 persen. Bentuk penindakannya beragam, mulai dari peringatan hingga penilangan. Berikut rinciannya:
- Peringatan kepada 173.531 kendaraan.
- Penilangan oleh PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sebanyak 6.392 kendaraan.
- Tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan.
- Tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan.
Mayoritas penindakan masih berupa peringatan, bukan tilang. Hal ini menjadi catatan tersendiri, terutama karena jumlah pelanggaran yang tinggi belum sepenuhnya diimbangi dengan penegakan hukum yang setara. Di sisi lain, Kemenhub mengklaim kinerja pengawasan membaik. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 8,58 persen pada 2026, naik dibanding 7,47 persen pada 2025.
Kemenhub juga merilis lima perusahaan dengan tingkat pelanggaran tertinggi, yaitu PT SIL (2.227 kendaraan), PT IP (1.727 kendaraan), PT EW (1.638 kendaraan), CV SKE (1.451 kendaraan), dan PT SA (1.431 kendaraan). Publikasi nama perusahaan ini menjadi sinyal bahwa tanggung jawab kepatuhan tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, melainkan juga kepada pemilik kendaraan dan pengusaha angkutan.
Upaya Menuju Zero ODOL
Pelanggaran kelebihan muatan dan dimensi, atau yang dikenal dengan istilah ODOL (over dimension over loading), menjadi fokus utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Baca ulasan kami tentang dampak kendaraan ODOL terhadap kerusakan jalan tol untuk memahami mengapa masalah ini begitu merugikan infrastruktur. Sejumlah langkah strategis disiapkan untuk memperkuat pengawasan, antara lain:
- Perbaikan teknologi Weigh In Motion (WIM) di sejumlah UPPKB, yaitu sistem penimbangan kendaraan yang berjalan tanpa harus menghentikan truk. Simak bagaimana alat ini bekerja dalam artikel alat WIM di jalan tol dan target Zero ODOL 2027.
- Konsistensi penggunaan Jembatan Timbang Online (JTO) untuk memperketat pemantauan di lapangan.
- Penguatan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Satuan Pelayanan (Satpel) UPPKB.
- Penerapan ETLE HUB, yaitu sistem penegakan hukum berbasis rekaman elektronik untuk pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan yang telah diuji coba pada 10 Agustus hingga 10 September 2026.
- Integrasi surat muatan barang (SUMBA) dengan ETLE HUB, serta integrasi data penimbangan kendaraan di sejumlah pelabuhan penyeberangan bersama ASDP.
Pendekatan ini melengkapi upaya regulasi, termasuk usulan pengaturan angkutan barang dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. RUU tersebut bahkan mengarah pada pemberatan sanksi bagi pelanggar ODOL, sebagaimana kami ulas dalam artikel sanksi ODOL diperberat dalam RUU UU LLAJ.
Dampaknya bagi Pengguna Jalan Tol
Bagi pengendara mobil pribadi, data ini punya implikasi langsung. Kendaraan berat yang kelebihan muatan bukan hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga menyimpan risiko keselamatan. Truk ODOL memiliki jarak henti lebih panjang, lebih sulit dikendalikan saat menikung atau menuruni turunan, dan lebih rentan mengalami ban pecah. Karena itu, disiplin menjaga jarak aman dari kendaraan berat menjadi makin penting.
Menariknya, wacana pengenaan tarif berlipat bagi truk ODOL pernah mencuat di kalangan pengelola jalan tol sebagai bentuk disinsentif, seperti yang pernah kami bahas pada artikel wacana tarif tol tiga kali lipat untuk truk ODOL. Jika diterapkan, kendaraan yang patuh aturan berpotensi menikmati biaya perjalanan yang lebih adil dibanding pelanggar.
Bagi Anda yang merencanakan perjalanan, memastikan golongan kendaraan dan tarif yang berlaku tetap menjadi langkah awal yang bijak. Anda dapat memeriksa estimasi biaya perjalanan melalui halaman cek tarif tol sebelum berangkat.
Kesimpulan
Temuan Kemenhub bahwa 607.984 kendaraan angkutan barang melanggar aturan hingga 2 Oktober 2026 menegaskan bahwa persoalan ODOL dan kelengkapan dokumen masih jauh dari tuntas. Meski tingkat pengawasan naik dan sejumlah teknologi seperti WIM, JTO, serta ETLE HUB mulai diterapkan, mayoritas penindakan masih berupa peringatan. Bagi pengguna jalan tol, kesadaran akan risiko kendaraan berat yang tidak patuh aturan tetap penting: jaga jarak, waspadai truk dengan muatan berlebih, dan pastikan perjalanan Anda terencana. Pemerintah menargetkan Zero ODOL, dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, dari pengemudi hingga pemilik barang, menjadi kunci tercapainya target tersebut.



